Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari, Berlaku Mulai 17 Agustus

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari, Berlaku Mulai 17 Agustus

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan terdapat 15 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi proyek percontohan dalam pelayanan peralihan hak dengan durasi pelayanan maksimal 10 hari.

“Balik nama mulai 17 Agustus. Percontohan di 15 kantor tanah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut dia, pelayanan peralihan hak yang sebelumnya tidak tahu kapan waktunya, mulai 17 Agustus nanti pelayanan maksimal 10 hari dan ini merupakan upaya kementerian dalam melayani masyarakat.

Nusron mengatakan, pihaknya menjadikan 15 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah sebagai proyek percontohan, sebelum nantinya diterapkan di seluruh Kantah di Indonesia.

Untuk 15 Kantah yang menjadi proyek percontohan yaitu Kota Surabaya 1, Kabupaten Malang, Badung, Buleleng, Semarang, Kota Samarinda, Pontianak, Makasar, Tangerang Selatan, Batam, Kota Semarang, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

“Peralihan hak yang saat ini tidak terukur kapan waktunya akan kami buat kepastian, nanti maksimal 10 hari pelayanan,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.

Menurut Nusron, waktu 10 hari pelayanan itu dengan perincian tiga hari untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB) dua hari dan di internal Kantor ATR/BPN selama lima hari untuk memeriksa dokumen dan lain sebagainya.

Nusron menambahkan bahwa selama tiga bulan akan terus dipantau perkembangannya, dan ketika proyek percontohan itu berhasil maka akan terus ditingkatkan Kantah yang bisa mengurus peralihan hak paling lama 10 hari.

“Setelah pilot project berlangsung tiga bulan, akan kami cek, nantinya ditambah terus. Sehingga transformasi ini kurang dari dua tahun. Paling lambat dua tahun,” katanya menambahkan. []

READ  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Prioritaskan UMKM dan Koperasi Kelola Pertambangan
CATEGORIES
TAGS
Share This