Menkomdigi Meutya Hafid Terbitkan Daftar Aplikasi yang Larang Akun Anak di Bawah 16 Tahun: Ada YouTube, X, hingga Bigo Live

Menkomdigi Meutya Hafid Terbitkan Daftar Aplikasi yang Larang Akun Anak di Bawah 16 Tahun: Ada YouTube, X, hingga Bigo Live

Berita Golkar  – Langkah berani diambil Pemerintah Indonesia untuk melindungi generasi muda di ruang siber. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan lagi memiliki akun di platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.

Kebijakan ini mencakup berbagai platform populer mulai dari media sosial hingga aplikasi gim daring. “Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menangkal Ancaman Nyata di Ruang Digital

Menurut Meutya, pembatasan usia ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melihat ancaman bagi anak-anak di dunia maya sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.

“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga adiksi digital,” tegas mantan jurnalis dan anggota DPR tersebut.

Meutya mengakui bahwa aturan ini kemungkinan akan menimbulkan pro dan kontra serta ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat di awal penerapannya. Namun, ia menekankan bahwa masa depan anak-anak jauh lebih berharga daripada akses instan ke platform digital.

Tanggung Jawab Platform, Bukan Hanya Orang Tua

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah pergeseran tanggung jawab. Pemerintah kini menekan perusahaan pengelola platform untuk bertanggung jawab penuh dalam memverifikasi usia penggunanya.

Dengan adanya regulasi ini, orang tua diharapkan tidak lagi merasa berjuang sendirian dalam membendung dampak negatif teknologi terhadap anak-anak mereka. Platform digital diwajibkan memiliki sistem filtrasi dan verifikasi yang ketat untuk memastikan tidak ada anak di bawah 16 tahun yang bisa membuat akun secara ilegal.

See also  Batalkan SK Kanwil Kalsel, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pastikan Hak Tanah Transmigran Kembali Utuh

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya Hafid.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi masif hingga tenggat waktu implementasi pada akhir Maret mendatang agar para penyelenggara sistem elektronik (PSE) segera menyesuaikan sistem mereka. []

CATEGORIES
TAGS
Share This