Menkomdigi Meutya Hafid Rilis Daftar 8 Aplikasi yang Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Besok

Menkomdigi Meutya Hafid Rilis Daftar 8 Aplikasi yang Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Besok

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada aplikasi tertentu yang memiliki resiko tinggi terhadap perkembangan anak sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut ini daftarnya.
Penonaktifan itu diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan bentuk pelaksannaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Tahapan implementasi dari kebijakan ini akan dimulai pada tanggal 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada pada beberapa aplikasi tertentu.

-YouTube
-TikTok
-Facebook
-Instagram
-Threads
-X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter)
-Bigo Live
-Roblox

Pemerintah melalui Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk langkah nyata negara untuk memastikan ruang digital yang sehat dan aman bagi anak di bawah umur.

Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas terkait perlindungan anak di ruang digital.

Meutya Hafid juga menambahkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini sudah berada di tahap ‘darurat digital’, paparan konten pornografi, cyberbullying, penipuan online, hingga kecanduan platform digital menjadi latar belakang dari penerapan kebijakan ini.

Menkomdigi Meutya juga berharap melalui langkah ini dapat mengebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak. Ia berpendapat bahwa teknologi bertujuan untuk memanusiakan manusia bukan dengan menumbalkan masa kecil anak-anak.

See also  Selat Hormuz Ditutup, Bagaimana Nasib Stok BBM Indonesia? Ini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
CATEGORIES
TAGS
Share This