Menko Airlangga Hartarto Siapkan Sanksi ‘Kartu Merah’ Bagi Perusahaan Pelaku Manipulasi Ekspor

Menko Airlangga Hartarto Siapkan Sanksi ‘Kartu Merah’ Bagi Perusahaan Pelaku Manipulasi Ekspor

Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan kerugian negara akibat praktik manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor atau trade misinvoicing. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan telah menyiapkan mekanisme sanksi keras bagi para eksportir nakal.

Airlangga memberikan peringatan keras bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman setingkat sanksi olahraga bagi pelanggar berat.

“Nanti akan diatur, ada kartu kuning, ada kartu merah,” tegas Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Sabtu (23/05/2026).

Sistem Terintegrasi Bea Cukai dan Danantara Untuk mempersempit ruang gerak mafia ekspor, pemerintah akan memperketat pengawasan melalui sistem yang saling terintegrasi. Sistem ini tidak hanya melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tetapi juga akan dikawal oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku BUMN strategis di bidang ekspor-impor.

Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan bahwa rekam jejak praktik trade misinvoicing yang pernah terjadi sebelumnya akan ditelusuri tuntas dan ditindaklanjuti secara hukum. Langkah ini mutlak dilakukan demi memaksimalkan penerimaan negara dari sektor perdagangan internasional.

“Nanti tentu dicek, bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Sehingga akan otomatis termonitor,” ucap Airlangga memperingatkan.

Temuan Gila Kemenkeu: 10 Perusahaan Diperiksa Ketegasan Airlangga ini beralasan kuat. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah membongkar skandal manipulasi nilai ekspor yang sangat merugikan negara. Pihaknya saat ini tengah memeriksa intensif 10 perusahaan besar, di mana mayoritas di antaranya bergerak di sektor industri kelapa sawit.

Menkeu Purbaya membeberkan adanya perbedaan nilai yang sangat mencolok (jomplang) antara dokumen ekspor di Indonesia dengan dokumen impor di negara tujuan.

Sebagai contoh, ada perusahaan sawit yang melaporkan nilai ekspor keluar dari Indonesia hanya sebesar US$ 2,6 juta. Namun, data di sistem bea cukai Amerika Serikat mencatat nilai barang masuk (impor) dari perusahaan tersebut mencapai US$ 4,2 juta.

READ  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Gaya Kepemimpinan Berbasis Kemanusiaan di Nusantara Young Leaders

“Jadi, 57 persen lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini lapor ekspor US$ 1,43 juta, di sana tercatat impor US$ 4 jutaan. Berubah harganya sampai 200 persen! Kita mau deteksi ini kapal per kapal,” ungkap Purbaya geram di Istana Kepresidenan, Kamis (21/05/2026).

Sinergi kuat antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bea Cukai, dan Danantara ini menjadi sinyal mematikan bagi para pelaku trade misinvoicing bahwa tidak ada lagi tempat bersembunyi untuk mengakali penerimaan negara.

CATEGORIES
TAGS
Share This