
Komisi I DPR Gavriel Novanto Desak Calon Anggota KI Pusat Berani Sentuh Google, Meta, dan TikTok
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Putranto Novanto menegaskan perlunya penguatan peran Komisi Informasi (KI) Pusat agar mampu menjawab tantangan keterbukaan informasi publik di tengah perkembangan teknologi digital. Hal tersebut disampaikannya saat pendalaman Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030 yang memasuki sesi ketiga di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/26).
Dalam forum tersebut, Gavriel meminta para calon anggota KI Pusat menyampaikan gagasan konkret yang dapat meningkatkan efektivitas lembaga. Menurutnya, KI Pusat perlu menghadirkan program-program inovatif yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mampu memperkuat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Selama ini KI Pusat lebih dikenal melalui kegiatan seremonial seperti penganugerahan Komisi Informasi Award. Program inovatif apa yang Anda tawarkan melampaui kegiatan seremonial untuk meningkatkan kepatuhan badan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KI Pusat secara berkelanjutan?” kata Gavriel saat pendalaman Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030.
Selain membahas penguatan program KI Pusat, legislator Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti perubahan pola penyebaran informasi di era digital. Menurutnya, media sosial dan berbagai platform digital kini menjadi salah satu sumber utama masyarakat dalam memperoleh informasi publik, sehingga perlu ada kejelasan mengenai posisi hukum platform-platform tersebut dalam kerangka keterbukaan informasi.
Karena itu, Gavriel meminta para calon anggota KI Pusat menjelaskan pandangan mereka mengenai kewajiban platform digital swasta, seperti Meta, Google, dan TikTok, terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, termasuk batas kewenangan KI Pusat terhadap entitas digital yang tidak dikategorikan sebagai badan publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Platform digital swasta seperti Meta, Google dan TikTok seharusnya tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi publik. Bagaimana posisi hukum KI Pusat terhadap entitas digital yang tidak termasuk dalam definisi badan publik dalam Undang-Undang KIP?” ucapnya.
Dalam pendalaman tersebut, Gavriel juga menaruh perhatian pada rendahnya tingkat kepatuhan badan publik dalam menyediakan serta memperbarui informasi melalui laman resmi, terutama di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia pun meminta para calon anggota KI Pusat menjelaskan mekanisme sanksi maupun insentif yang dapat diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan badan publik. Di samping itu, Gavriel mempertanyakan sejauh mana KI Pusat dapat mengoptimalkan perannya dalam mendorong kepatuhan badan publik meskipun tidak memiliki kewenangan eksekutorial.
“Mengenai indeks keterbukaan informasi publik dan kepatuhan badan publik, tingkat kepatuhan badan publik dalam menyediakan dan memutakhirkan informasi di website resmi masih sangat rendah, khususnya di tingkat pemerintahan daerah. Mekanisme sanksi dan insentif apa yang perlu diperkuat agar kepatuhan badan publik meningkat secara signifikan? Sejauh mana KI Pusat dapat mendorong hal ini tanpa kewenangan eksekutorial?,” pungkas Gavriel.
Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030 pada sesi ketiga diikuti lima peserta, yakni Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Susari, dan Sutarno Bintoro. Secara keseluruhan, terdapat 19 peserta yang mengikuti proses uji kelayakan dari total 21 nama hasil seleksi pemerintah. Sementara itu, dua calon lainnya, Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, mengundurkan diri sehingga tidak mengikuti tahapan fit and proper test.

