Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Ingatkan Risiko Krisis Guru Usai Penghapusan Honorer Tahun 2027

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Ingatkan Risiko Krisis Guru Usai Penghapusan Honorer Tahun 2027

Komisi X DPR RI merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut sekaligus menandai penghapusan istilah “guru honorer” mulai 2027 dan pengalihan status ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik berdasarkan Undang-Undang ASN.

Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian menilai langkah pemerintah tersebut merupakan upaya positif untuk menciptakan sistem kepegawaian guru yang lebih tertata dan memiliki kepastian status. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan.

“Di satu sisi, kita mengapresiasi upaya pemerintah untuk menata status guru agar lebih sederhana, jelas, dan setara. Namun di sisi lain, kita juga harus realistis melihat potensi dampaknya, terutama terkait kekurangan guru di berbagai daerah,” kata Hetifah yang dikutip dari Media Indonesia, Rabu (6/5/26).

Menurutnya, keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN selama ini memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan tenaga pengajar. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan rekrutmen ASN secara besar-besaran dan berkelanjutan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

“Jika tidak diimbangi dengan rekrutmen ASN secara besar-besaran, kita khawatir operasional sekolah bisa terganggu, bahkan lumpuh, dan pada akhirnya siswa yang akan menjadi korban,” tegasnya.

Komisi X DPR RI juga meminta pemerintah segera menyusun langkah strategis dalam menghadapi masa transisi kebijakan tersebut. Langkah itu meliputi rekrutmen ASN yang terukur, penyusunan skema transisi yang adil bagi guru non-ASN, hingga pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

READ  RUU Migas Dibahas, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan Dorong Dana Abadi Migas Tidak Gagal

Selain itu, Hetifah menyambut baik pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai kemungkinan guru non-ASN tetap dapat mengajar melalui skema PPPK Paruh Waktu selama masa transisi berlangsung.

“Kami melihat skema PPPK Paruh Waktu ini sebagai langkah transisi yang cukup penting untuk mencegah kekosongan tenaga pendidik, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru. Ini bisa menjadi semacam jaring pengaman agar layanan pendidikan tetap berjalan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi solusi jangka panjang. Pemerintah, kata dia, tetap harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para guru.

“Pemerintah harus memastikan adanya roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, disertai jaminan kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan kerja bagi para guru. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko hanya mengganti nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar,” ucapnya.

Komisi X DPR RI menekankan bahwa perlindungan terhadap guru dan keberlangsungan layanan pendidikan harus menjadi perhatian utama selama proses transisi kebijakan berlangsung.

“Intinya, pendidikan tidak boleh menjadi korban dari proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This