Henry Indraguna Paparkan Modernisasi KUHAP: Dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan hingga Rekaman Wajib

Henry Indraguna Paparkan Modernisasi KUHAP: Dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan hingga Rekaman Wajib

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Momentum ini menandai pembaruan terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia sejak KUHAP pertama kali diberlakukan pada 1981.

Menanggapi keputusan tersebut, Pakar Hukum dan Praktisi Senior Profesor Henry Indraguna memberikan penjelasan resmi agar publik memahami perubahan fundamental ini. Guru Besar Unissula Semarang itu menegaskan bahwa lahirnya KUHAP baru merupakan koreksi struktural terhadap berbagai persoalan klasik dalam proses peradilan pidana, sekaligus penegasan arah modernisasi hukum di Indonesia.

“KUHAP baru ini merupakan langkah monumental. Negara kini meletakkan pondasi baru yang lebih modern, berkeadilan, dan sesuai perkembangan teknologi. Masyarakat wajib mengetahui hak-haknya di bawah aturan baru ini,” terang Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Revisi KUHAP mencakup 14 substansi penting, mulai dari harmonisasi hukum acara dengan perkembangan hukum internasional, penataan ulang fungsi penyidik-penuntut-hakim, penguatan mekanisme due process of law, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Di dalamnya juga terdapat perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penguatan peran advokat, serta pembentukan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan terhadap korporasi.

Manfaat KUHAP Baru untuk Publik

Prof. Henry menegaskan bahwa sejumlah manfaat KUHAP baru kini menjadi perlindungan nyata bagi masyarakat. Ia menyebutkan manfaat langsung seperti pencegahan salah tangkap, pembatasan ruang kesewenang-wenangan, peningkatan transparansi aparat, penguatan hak korban, pengakuan bukti digital, hingga percepatan proses hukum.

Dalam penjelasannya, Ketua DPP Ormas MKGR ini memperluas pemaparan tersebut. “Reformasi KUHAP bukan sekadar perubahan teks hukum, tetapi pembentukan sistem baru yang benar-benar melindungi warga negara. Kehadiran Hakim Pemeriksa Pendahuluan akan menjadi benteng awal agar setiap tindakan paksa diuji secara obyektif. Rekaman wajib dalam pemeriksaan menutup ruang penyimpangan, dan pengakuan bukti digital membuat pembuktian lebih terukur serta mencegah kriminalisasi,” ujar Prof. Henry.

See also  Prabowo Pertimbangkan Usulan Ketum Bahlil Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional

Ia juga menekankan bahwa KUHAP baru mempertegas posisi korban. “Pemulihan korban kini menjadi perhatian utama. Negara memberikan jalur kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang lebih jelas, sehingga proses hukum tidak lagi berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memulihkan mereka yang dirugikan,” disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Lebih jauh, modernisasi ini diharapkan menciptakan efisiensi proses hukum. “Proses yang lebih sederhana, transparan, dan dapat diprediksi akan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan serta beban lembaga peradilan. Ini adalah standar baru yang harus dipegang aparat,” tegas penasihat ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.

Tanggal Berlaku dan Masa Transisi

Sesuai pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah kini memasuki masa transisi untuk menyiapkan peraturan pelaksana, meningkatkan kapasitas SDM penegak hukum, memperbaiki infrastruktur digital pengadilan, dan menggelar sosialisasi nasional agar implementasi berjalan efektif.

Prof. Henry kembali menegaskan bahwa KUHAP baru adalah tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Aturan-aturan baru seperti penyadapan wajib izin hakim, pendampingan pengacara sejak awal, penguatan bukti digital, serta pengetatan tindakan paksa menjadi pergeseran besar dari KUHAP lama yang selama ini membuka ruang subjektivitas.

“Dengan KUHAP baru, negara menegaskan komitmen terhadap keadilan, perlindungan hak asasi, dan profesionalisme aparat. Saya mengajak seluruh masyarakat memahami ketentuan baru ini agar proses hukum berjalan lebih jujur, manusiawi, dan modern,” pungkas Prof. Henry yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI. {golkarpedia}

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )