
Hadapi Ancaman Megathrust Sunda, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tetapkan Zona Rawan Tsunami di Garut
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan kawasan rawan bencana tsunami di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Wilayah pantai Kabupaten Garut sebagian besar termasuk pantai landai-agak curam dan merupakan salah satu sumber pembangkit tsunami.
Adapun penetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM No. 431.K/GL.01/MEM.G/2025 dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2025.
“Dan kawasan Pantai Selatan Kabupaten Garut berhadapan dengan zona Megathrust Sunda yang merupakan salah satu sumber pembangkit tsunami,” tulis Kepmen tersebut dikutip Jumat (2/1/2026).
Dalam pertimbangannya, Bahlil menetapkan kawasan rawan bencana (KRB) tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang terdiri KRB tsunami tinggi; KRB tsunami menengah; dan KRB tsunami rendah.
Penetapan KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat menjadi acuan pelaksanaan mitigasi bencana tsunami bagi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan antara lain dalam pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana tsunami.
Kemudian penyusunan rencana tata ruang wilayah; penyusunan kebijakan teknis antara lain penetapan batas sempadan pantai, penentuan jalur dan tempat evakuasi; penyusunan peta risiko; dan/atau diseminasi informasi.
Adapun pemodelan tsunami untuk wilayah Kabupaten Garut menggunakan skenario sumber yaitu megathrust di selatan Pulau Jawa.
Kawasan ini didominasi pantai landai. Landaan tsunami terjauh diperkirakan mencapai 4,5 kilometer terjadi di Desa Jatimulya, Kecamatan Pameungpeuk.
Berikut rekomendasi KRB tsunami Kabupaten Garut :
a. KRB Tsunami Tinggi:
- meningkatkan upaya mitigasi bencana tsunami;
- penataan ruang agar memperhatikan potensi bahaya tsunami;
- penggunaan lahan yang tidak melibatkan banyak aktivitas penduduk;
- untuk bangunan yang dibangun di kawasan ini harus memenuhi kaidah bangunan aman tsunami, dan mempertimbangkan bahaya tsunami yang mengancam; dan
- adanya jalur evakuasi yang memadai sangat membantu dalam upaya mitigasi bencana tsunami.
b. KRB Tsunami Menengah:
- meningkatkan upaya mitigasi bencana tsunami;
- penataan ruang agar memperhatikan potensi bahaya tsunami;
- penggunaan lahan yang tidak melibatkan banyak aktivitas penduduk;
- untuk bangunan yang dibangnun di kawasan ini harus memenuhi kaidah bangunan aman tsunami;
- pada daerah sangat landai dan luas untuk dibangun tempat pengungsian sementara; dan
- perlu diwaspadai kapal-kapal nelayan yang parkir tanpa terikat.
c. KRB Tsunami Rendah:
- Untuk tetap waspada dengan bahaya tsunami dengan ketinggian tsunami kurang dari satu meter masih memiliki energi yang cukup besar untuk menghanyutkan barang atau orang;
- meningkatkan upaya mitigasi bencana tsunami;
- Penataan ruang agar memerhatikan potensi bahaya tsunami; dan
- Bangunan-bangunan permanen di zona kerawanan rendah dapat dijadikan sebagai tempat pengungsian sementara.
(sumber)

