
Evaluasi RUU Sisdiknas: Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi Usul Urusan Pendidikan Ditarik Kembali ke Pusat
Penataan tata kelola pendidikan menjadi salah satu isu utama yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Penguatan peran negara dinilai diperlukan untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi sekaligus menjamin pemerataan layanan pendidikan di seluruh daerah.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Vox Populi Institute Indonesia, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), dan Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/26).
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menilai berbagai masukan yang disampaikan para narasumber sejalan dengan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian DPR, yakni perlunya mengarahkan pembangunan pendidikan pada peningkatan kualitas sistem dan proses pembelajaran, bukan hanya pembangunan sarana fisik.
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, amanat konstitusi menempatkan pendidikan sebagai hak setiap warga negara. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan seharusnya lebih berorientasi pada penguatan substansi pendidikan daripada sekadar pembangunan infrastruktur sekolah.
“Konstitusi kita tidak menyebut sekolah, konstitusi kita menyebut pendidikan. Arah pendidikan kita memang terjebak membangun sekolah-sekolah, tetapi belum membangun substansinya,” ujar Purnamasidi.
Dalam kesempatan itu, ia juga mempertanyakan efektivitas penempatan urusan pendidikan sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, implementasi otonomi daerah telah memunculkan perbedaan kebijakan pendidikan antardaerah, terutama dalam aspek penganggaran.
“Apakah tepat urusan pendidikan itu menjadi urusan yang diotonomikan kepada daerah? Ini menjadi sesuatu yang mengganggu, terutama dari sisi penganggaran,” katanya.
Purnamasidi menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah sejatinya cukup besar. Namun, efektivitas pemanfaatannya masih sangat dipengaruhi oleh komitmen masing-masing kepala daerah dalam menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas pembangunan.
“Ada kepala daerah yang betul-betul konsen membangun pendidikan, tetapi banyak juga yang tidak. Faktanya rata-rata daerah belum mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanat minimal 20 persen APBD,” jelasnya.
Menurutnya, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum yang tepat untuk meninjau kembali pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi tersebut dinilai penting agar sistem pendidikan nasional dapat berjalan lebih selaras dan tidak menimbulkan perbedaan kebijakan yang terlalu lebar di setiap daerah.
“Dalam bayangan saya, kalau ingin mewujudkan satu sistem pendidikan nasional, memang perlu dipertimbangkan kembali apakah urusan pendidikan harus lebih terpusat. Karena sangat sulit mewujudkan satu sistem pendidikan kalau tafsir pelaksanaannya berbeda-beda di daerah,” pungkasnya.

