
Firman Soebagyo Ungkap Rencana Besar Bulog Jadi Badan Otonom: Kendali Pangan Kembali ke Negara
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyatakan rencana peralihan Perum Bulog menjadi badan otonom dapat memperkuat peran negara dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP) dan stabilisasi harga secara nasional.
Ditemui seusai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (14/8/2026), Firman mengatakan pembahasan perubahan status Perum Bulog menjadi badan otonom masih berlangsung dalam revisi Undang-Undang Pangan yang saat ini dibahas bersama pemerintah di tingkat Komisi IV DPR.
“Oh iya (rencana peralihan Perum Bulog menjadi banda otonom) itu di Undang-Undang Pangan sedang kita revisi,” kata Firman, dikutip dari Antaranews.
Menurutnya, Bulog perlu diperkuat karena memiliki fungsi strategis sebagai lembaga pengelola cadangan pangan pemerintah sekaligus penyangga harga guna menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.
Ia menilai penguatan Bulog melalui perubahan kelembagaan akan membuat negara memiliki kendali lebih kuat terhadap pengelolaan cadangan pangan serta kebijakan stabilisasi harga bagi kepentingan masyarakat luas.
“Kenapa Bulog itu harus diperkuat? Karena Bulog itu kan menjadi salah satu lembaga buffer stock dan penyangga harga, sehingga ke depan itu semua bisa dikendalikan oleh negara,” ujarnya.
Firman menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pangan terkait rencana menjadikan Bulog sebagai badan otonom masih terus berjalan sehingga belum mencapai tahap penyelesaian maupun keputusan akhir bersama pemerintah. “Nah, ini masih dalam pembahasan, belum selesai,” katanya singkat.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan proses perubahan Bulog menjadi lembaga tersendiri merupakan kewenangan DPR RI melalui revisi undang-undang pangan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi IV DPR RI.
Ia mengatakan pihaknya juga mendapat dukungan dari Komisi VI DPR, yang mana Komisi tersebut juga mendorong Komisi IV DPR RI agar percepatan revisi undang-undang pangan segera terwujud demi kepastian kelembagaan Bulog ke depan.
Rizal memastikan setelah revisi undang-undang pangan disahkan, Bulog akan otomatis beralih status menjadi badan otonom sesuai mandat regulasi baru tersebut yang mengatur fungsi kewenangan dan struktur kelembagaan pangan nasional terpadu.
“Sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut,” beber Rizal.
Bulog menyatakan ke depan mengelola sembilan bahan pokok ketika berstatus badan otonom dalam memperkuat stabilisasi pasokan, keterjangkauan harga, dan ketahanan pangan nasional.
Pengelolaan tidak hanya mencakup beras dan jagung, tetapi juga komoditas pangan lain, seperti minyak goreng, gula, telur, susu, kedelai, serta bahan pokok penting lainnya.
Rencana transformasi Perum Bulog menjadi badan otonom pertama kali diumumkan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya transformasi Bulog, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu lagi memperhitungkan untung rugi, seperti fungsi yang saat ini dijalankan sebagai korporasi atau BUMN.
Bulog disebut harus kembali menjadi lembaga yang tidak komersial untuk dapat mencapai swasembada pangan, dengan menjadi penyangga pasokan dan stabilisasi harga pangan nasional.
Diharapkan transformasi ini bisa cepat berjalan guna mendukung swasembada pangan yang ditargetkan bisa tercapai pada 2027. []

