
Singgih Januratmoko Soroti Kondisi KUA Bulu Sukoharjo, Desak Perbaikan Fasilitas dan Kesejahteraan Penghulu
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai kondisi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, perlu mendapat perhatian serius. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke KUA Bulu, Selasa (4/8/2026).
Menurut Singgih, KUA memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu unit pelayanan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan KUA harus ditopang oleh fasilitas yang layak sekaligus dukungan yang memadai bagi aparatur yang menjalankan tugas.
KUA Kecamatan Bulu menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi Singgih karena berada di wilayah selatan Kabupaten Sukoharjo dan memiliki kondisi bangunan yang membutuhkan perbaikan. Dalam kunjungan tersebut, ia berdiskusi dengan jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo serta para penghulu untuk mendengarkan secara langsung berbagai kendala yang dihadapi.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, Muhammad Safi’i, mengatakan KUA Bulu saat ini memiliki 14 pegawai yang seluruhnya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Namun, persoalan status lahan menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pembangunan gedung baru. Tanah yang digunakan KUA Bulu masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, sehingga pembangunan melalui anggaran pembangunan gedung Kementerian Agama belum dapat dilaksanakan.
“Kami berharap ada solusi bersama. Karena tanahnya masih milik pemerintah daerah, pembangunan gedung baru melalui anggaran pembangunan Kementerian Agama belum dapat dilakukan. Padahal kondisi KUA Bulu membutuhkan perhatian agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujarnya, dikutip dari FraksiGolkar.
Safi’i menjelaskan, kondisi fisik bangunan KUA Bulu sudah membutuhkan pembenahan. Sejumlah bagian bangunan, termasuk atap dan plafon, mengalami kerusakan dan dalam kondisi rapuh.
Keterbatasan juga ditemukan pada ruang penyimpanan dokumen akta nikah. Kapasitas ruang arsip yang tersedia dinilai belum memenuhi standar keamanan penyimpanan dokumen negara.
Di sisi lain, upaya digitalisasi pelayanan pernikahan belum berjalan secara maksimal. Keterbatasan komputer dan perangkat pemindai dokumen menjadi salah satu kendala yang masih dihadapi.
Untuk sementara, opsi yang dapat ditempuh adalah melakukan rehabilitasi melalui anggaran pemeliharaan bangunan. Nilai anggaran tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp200 juta. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan KUA di berbagai wilayah.
Persoalan Penghulu
Kunjungan kerja Singgih juga menjadi momentum untuk menyerap aspirasi dari para penghulu. Kepala KUA Kecamatan Bulu, Sumardi, menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penghulu di lapangan.
Ia mengatakan penghulu masih mendapatkan jasa profesi ketika melaksanakan akad nikah di luar balai nikah. Namun, besaran jasa tersebut dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang harus dijalankan.
Pasalnya, sebagian pelayanan pernikahan dilakukan di luar jam kerja. Selain itu, biaya transportasi dalam menjalankan tugas di lapangan tidak jarang harus ditanggung sendiri oleh penghulu.
Persoalan lain adalah belum adanya insentif tambahan bagi penghulu yang sekaligus menjalankan tugas sebagai Kepala KUA. Sementara itu, kepala KUA yang berasal dari jabatan penyuluh tidak dapat melaksanakan akad nikah karena belum memiliki sertifikat kepenghuluan. Kondisi tersebut turut memengaruhi pembagian tugas pelayanan di lapangan.
Efisiensi anggaran juga menjadi tantangan tersendiri bagi operasional KUA. Jika sebelumnya anggaran operasional berada di kisaran Rp3,5 juta per bulan, kini jumlahnya turun menjadi sekitar Rp1,8 juta. Anggaran tersebut juga harus mencakup kebutuhan dasar seperti listrik dan layanan internet.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Singgih menegaskan bahwa KUA merupakan salah satu representasi awal Kementerian Agama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan harus diiringi dengan dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai.
“Komisi VIII DPR RI bermitra dengan Kementerian Agama. Kami akan mengawal agar kebutuhan pelayanan dasar di KUA menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran. Jangan sampai petugas sudah bekerja maksimal, tetapi fasilitas yang dimiliki justru tidak mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Singgih.
Politikus Partai Golkar itu menyebut persoalan yang ditemukan di KUA Bulu bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Menurutnya, sejumlah KUA di berbagai daerah juga menghadapi persoalan serupa, terutama berkaitan dengan kondisi infrastruktur, keterbatasan perangkat untuk mendukung digitalisasi layanan, serta minimnya anggaran operasional.
Karena itu, Singgih mendorong adanya langkah penyelesaian yang lebih menyeluruh melalui sinergi Kementerian Agama dengan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut dinilai penting, khususnya untuk KUA yang menempati lahan berstatus aset pemerintah daerah agar proses rehabilitasi ataupun pembangunan gedung tidak terhambat persoalan administrasi aset.
Selain sarana dan prasarana, Singgih turut menyoroti aspek kesejahteraan penghulu. Ia menilai penghulu memiliki peran vital sebagai ujung tombak pelayanan pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
“Para penghulu telah bekerja dengan penuh keikhlasan. Mereka sering meninggalkan keluarga untuk melayani masyarakat di luar jam kerja. Sudah sepantasnya pemerintah memberikan apresiasi melalui peningkatan tunjangan profesi, dukungan biaya operasional, serta perlindungan yang lebih baik sehingga mereka dapat menjalankan tugas secara optimal,” tegasnya.
Singgih menambahkan, kebijakan fiskal pemerintah semestinya turut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Setelah adanya penyesuaian anggaran pada sejumlah program nasional, ia melihat masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan dukungan terhadap pelayanan keagamaan. Salah satunya melalui pembenahan kantor-kantor KUA yang sudah tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan.
“Bagi masyarakat, KUA bukan sekadar tempat pencatatan pernikahan. KUA adalah pusat layanan keagamaan, pembinaan keluarga, konsultasi, hingga penguatan ketahanan keluarga. Karena itu, memperbaiki KUA berarti memperkuat pelayanan negara kepada masyarakat,” pungkasnya. []

