
Tingkatkan Utilisasi Perjanjian Dagang, Wamendag Roro Esti Ajak KADIN Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha
Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti, memimpin rapat koordinasi terkait peningkatan utilisasi perjanjian dagang bersama jajaran pimpinan dan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam rapat tersebut, Wamendag Roro menyoroti urgensi optimalisasi akses pasar internasional yang telah dibuka oleh pemerintah melalui berbagai perjanjian kerja sama perdagangan.
Tantangan Utama Utilisasi Diskusi mengemuka pada dua tantangan utama yang selama ini menghambat eksportir dalam memanfaatkan fasilitas tarif preferensi. Pertama adalah tingkat utilisasi yang perlu ditingkatkan, dan kedua adalah ketergantungan eksportir pada permintaan importir dalam pengurusan dokumen krusial seperti Surat Keterangan Asal (SKA) atau Declaration on Origin (DAB).
Wamendag Roro menekankan pentingnya mengubah pola pikir pelaku usaha agar lebih proaktif dalam memahami dan memanfaatkan kemudahan tarif yang tersedia, alih-alih sekadar menunggu instruksi dari pihak pembeli di negara tujuan ekspor.
Peran Aktif KADIN Untuk menjembatani kesenjangan informasi tersebut, Wamendag Roro mendorong KADIN Indonesia untuk menjadi motor penggerak dalam sosialisasi dan pendampingan di lapangan.
“Saya berharap KADIN Indonesia semakin aktif menginisiasi forum-forum interaktif yang dekat dengan pelaku usaha, seperti seminar, sharing session, hingga coffee morning secara berkala,” ujar Wamendag Roro.
Menurutnya, sinergi yang lebih erat akan mempermudah pemerintah dalam memberikan pendampingan teknis kepada para eksportir. Dengan demikian, “jalan tol” perdagangan yang telah dibangun melalui negosiasi-negosiasi alot di tingkat internasional dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Manfaat Nyata bagi Ekonomi Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa perjanjian dagang yang telah disepakati tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan instrumen yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha nasional dalam memperluas jangkauan pasar ekspor mereka.

