
Menperin Agus Gumiwang Targetkan Pemutakhiran SNI Wajib Air Mineral, Perkuat Daya Saing IKM Nasional
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggenjot implementasi standardisasi industri nasional guna mendongkrak daya saing produk dalam negeri sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Langkah strategis terbaru dilakukan melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh yang tengah mempercepat pemutakhiran Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk air mineral.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi akselerasi industrialisasi nasional. Seluruh jajaran Kemenperin diinstruksikan untuk bekerja lebih cepat dan terukur demi mendukung transformasi ekonomi Indonesia.
“Tahun 2026 merupakan tahun penyelesaian masalah, tahun penguncian target, sekaligus tahun pembuktian bahwa Kementerian Perindustrian mampu menjadi motor utama transformasi ekonomi nasional,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangannya, dikutip dari Golkarpedia.
Standardisasi Sebagai Instrumen Global Menurut Menperin, standardisasi bukan sekadar administratif, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan mutu dan daya saing. Penerapan SNI secara konsisten akan memberikan kepastian kualitas, sekaligus memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk manufaktur Indonesia.
“Penguatan industri halal dan standar mutu tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” tambahnya.
Target 56 IKM Air Mineral Kepala BSPJI Banda Aceh, Agung Budi Lestari, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk mendukung target nasional tersebut. Fokus utamanya adalah memfasilitasi pemutakhiran SNI wajib bagi air mineral dari versi 2015 menjadi versi 2023 untuk setidaknya 56 pelaku usaha pada tahun 2026.
“Komitmen ini merupakan bentuk dukungan BSPJI Banda Aceh terhadap penguatan kualitas produk industri nasional. Kami terus mempercepat proses layanan sertifikasi sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026,” ujar Agung.
Sinergi BSKJI untuk Industri Hijau Sejalan dengan arahan Menperin, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, mengungkapkan bahwa agenda prioritas BSKJI tahun 2026 meliputi pengawasan SNI secara ketat, akselerasi industri hijau, serta transformasi industri 4.0.
Langkah-langkah ini diyakini akan menciptakan ekosistem industri yang lebih efisien, kompetitif, dan berkelanjutan. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan SDM yang kompeten, BSPJI Banda Aceh optimis dapat membantu pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memenuhi standar mutu nasional dan menembus persaingan pasar global yang semakin menantang.

