
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Buka Opsi PT Berjenjang, Ini Skemanya
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) berada di kisaran 3–5 persen dan diterapkan secara bertahap dari tingkat DPR hingga DPRD dalam RUU Pemilu.
Doli menyampaikan bahwa penentuan angka PT perlu memperhatikan dua faktor utama agar keseimbangan sistem pemilu tetap terjaga.
“Dalam menetapkan angka parliamentary threshold kami mempertimbangkan dua unsur yang harus dijaga keseimbangannya. Pertama adalah unsur representativeness, yaitu bagaimana sistem pemilu kita tetap menjaga adanya keterwakilan yang kuat dari rakyat,” ujar Doli kepada wartawan, Rabu (22/4/27).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan pentingnya memastikan setiap suara pemilih memiliki arti yang nyata dalam sistem demokrasi. “Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value),” lanjutnya.
Selain aspek keterwakilan, Doli juga menekankan pentingnya unsur governability, yakni kemampuan sistem politik menghasilkan pemerintahan yang efektif pasca pemilu.
“Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik. Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” jelasnya.
Menurut Doli, titik temu terbaik antara dua aspek tersebut berada pada kisaran 4–6 persen. Meski demikian, ia mengusulkan agar penerapan PT dilakukan secara berjenjang di setiap tingkat legislatif.
“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6% adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5, 4, 3. 5% untuk DPR RI, 4% untuk DPRD Provinsi dan 3% untuk DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.
Sementara itu, pembahasan resmi RUU Pemilu hingga kini belum dimulai. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa DPR masih mengkaji angka PT yang dianggap ideal tanpa memberatkan partai politik.
