TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Apresiasi Kepatuhan Platform

TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Apresiasi Kepatuhan Platform

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut TikTok sebagai platform pertama yang secara khusus melaporkan penanganan akun anak sesuai ketentuan pemerintah.

Selain menonaktifkan akun, TikTok juga telah menetapkan batas usia minimum pengguna serta berkomitmen untuk terus memperbarui sistem perlindungan secara berkala guna meningkatkan keamanan pengguna muda.

Pemerintah pun mengapresiasi langkah tersebut, sekaligus mendorong platform digital lain untuk segera mengikuti standar yang sama.

Dalam evaluasi awal, platform milik Meta seperti Instagram dan Facebook dinilai telah memenuhi sebagian besar ketentuan. Sementara itu, Google disebut belum sepenuhnya patuh dan telah menerima teguran administratif.

Perhatian juga diarahkan pada Roblox yang dinilai masih memiliki celah, terutama terkait fitur komunikasi yang memungkinkan interaksi dengan pengguna tak dikenal.

Pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh platform digital untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak.

Keberhasilan implementasi aturan ini akan diukur dari tingkat kepatuhan sistem platform serta dampaknya dalam menekan risiko negatif di dunia digital, seperti paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga interaksi yang tidak aman.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda di era digital yang semakin kompleks.

See also  Usai Rapat Kilat, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Laporkan Hasil Efisiensi Belanja Negara ke Presiden Prabowo
CATEGORIES
TAGS
Share This