Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Ungkap Alasan BBM Tetap Stabil

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Ungkap Alasan BBM Tetap Stabil

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meyakini keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah konflik Timur Tengah telah melalui perhitungan yang matang.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak diambil secara spontan, melainkan berdasarkan skema perhitungan fiskal yang telah disusun pemerintah, khususnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Misbakhun mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk memahami lebih jauh strategi yang digunakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi.

“Pemerintah tetap berupaya menjaga kebijakan agar berpihak kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar US$70 per barel. Namun dalam praktiknya, pemerintah tidak hanya melihat fluktuasi harga harian, melainkan menggunakan rata-rata harga minyak dalam periode tertentu sebagai acuan.

Sebagai ilustrasi, jika harga minyak dunia pada kuartal pertama berada di kisaran US$60 per barel dan meningkat menjadi US$90 per barel pada kuartal berikutnya, maka rata-rata harga hanya sekitar US$75 per barel. Angka ini dinilai masih relatif dekat dengan asumsi dalam APBN.

Dengan pendekatan tersebut, tekanan terhadap anggaran negara dinilai masih dapat dikelola tanpa harus menaikkan harga BBM.

Selain itu, Misbakhun menilai kenaikan harga minyak dunia juga berpotensi diimbangi oleh peningkatan harga komoditas ekspor Indonesia. Sejumlah komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, nikel, hingga produk pertanian cenderung mengalami kenaikan harga seiring lonjakan harga energi global.

Kondisi ini dapat memberikan tambahan penerimaan negara melalui apa yang dikenal sebagai windfall profit, sehingga membantu menjaga keseimbangan fiskal.

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan penerapan windfall tax, yaitu pajak tambahan yang dikenakan kepada pelaku usaha sumber daya alam yang memperoleh keuntungan besar dari kenaikan harga komoditas.

READ  Jaga Citra Presiden Prabowo, Anggota Komisi III DPR RI Bamsoet Puji Kecepatan TNI-Polri Ungkap Oknum Penyerang Aktivis

Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelaku usaha turut berbagi beban di tengah kondisi global yang menantang, mengingat mereka juga memanfaatkan sumber daya yang berasal dari negara.

CATEGORIES
TAGS
Share This