Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Sawah, 89 Persen Lahan Dilindungi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Sawah, 89 Persen Lahan Dilindungi

PALU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan ketahanan pangan menjadi prioritas nasional di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil.

Untuk itu, pemerintah membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89 persen wajib dilindungi.

“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron dalam rapat koordinasi di Palu, Sulawesi Tengah.

Mayoritas Lahan Sawah Wajib Dilindungi

Nusron menjelaskan, kebijakan ini berarti sebagian besar lahan sawah tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan pangan nasional di tengah ketidakpastian global.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Target LP2B Minimal 87 Persen

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan minimal 87 persen dari total LBS harus masuk kategori Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Jika ditambah kebutuhan infrastruktur dan cadangan lahan, total lahan yang harus dilindungi mencapai sekitar 89 persen.

Realisasi di Daerah Masih Rendah

Di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan.

Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen—jauh dari target nasional.

Alih Fungsi Tetap Dimungkinkan dengan Syarat

Meski dibatasi, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat.

Salah satunya adalah kewajiban mengganti lahan pertanian, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.

Serahkan Sertifikat Aset Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai kepada delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

See also  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lepas 1.496 Pemudik Sektor ESDM ke Sumatera dan Jawa.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik.

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah berharap kebijakan perlindungan lahan ini mampu menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengantisipasi dampak krisis global di sektor pangan dan energi.

CATEGORIES
TAGS
Share This