PP Tunas Berlaku Hari Ini: Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Baru Dua Platform yang Patuh Penuh Lindungi Data Anak

PP Tunas Berlaku Hari Ini: Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Baru Dua Platform yang Patuh Penuh Lindungi Data Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) adalah langkah krusial untuk mengakhiri eksploitasi data anak di ruang digital. Efektif mulai 28 Maret 2026, aturan ini mewajibkan platform digital memberikan proteksi privasi yang ketat bagi pengguna anak.

Meutya menyoroti maraknya praktik monetisasi data anak secara tidak etis di berbagai platform media sosial global sebagai latar belakang utama lahirnya regulasi ini.

Data Anak Bukan untuk Dimonetisasi

Menkomdigi menekankan bahwa selama ini data pribadi anak seringkali “berserakan” di ruang digital tanpa pengawasan, sehingga rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan. Aturan ini lahir untuk melindungi privasi mereka. Kita tidak ingin data anak Indonesia dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Jumat malam (27/3/2026).

Rapor Kepatuhan Platform Digital (Per 27 Maret 2026)

Hingga menjelang detik-detik implementasi, Kemkomdigi mencatat tingkat kepatuhan yang bervariasi dari delapan platform digital berisiko tinggi yang menjadi target awal:

Status Kepatuhan Nama Platform
Patuh Penuh X (Twitter) dan Bigo Live
Kooperatif Sebagian TikTok dan Roblox
Belum Memenuhi Ketentuan YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads

Meutya mengingatkan bahwa platform digital seharusnya tidak membeda-bedakan standar proteksi anak berdasarkan wilayah geografis. “Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa. Semua memiliki nilai yang sama dan berhak atas perlindungan yang setara,” tegas Waketum DPP Partai Golkar tersebut.

Menuju Ruang Digital yang Memanusiakan Anak

Dengan berlakunya PP Tunas, pemerintah berharap tidak ada lagi anak-anak yang dirugikan hak-hak digitalnya. Pembatasan akses pada platform berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun menjadi instrumen utama untuk mengejar kedaulatan masa depan generasi bangsa.

See also  Menkomdigi Meutya Hafid Terbitkan Daftar Aplikasi yang Larang Akun Anak di Bawah 16 Tahun: Ada YouTube, X, hingga Bigo Live

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan teknis dari platform yang belum memenuhi ketentuan. Meutya menegaskan bahwa teknologi harus berfungsi untuk memanusiakan manusia, bukan menjadikan masa kecil anak-anak sebagai tumbal pertumbuhan ekonomi digital yang tidak bertanggung jawab.

CATEGORIES
TAGS
Share This