Bertemu Kepala KDEI Taipei, Menteri P2MI Mukhtarudin Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Taiwan

Bertemu Kepala KDEI Taipei, Menteri P2MI Mukhtarudin Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Taiwan

Pemerintah Indonesia resmi memperkuat komitmen pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan melalui rencana pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kesejahteraan. Langkah ini ditegaskan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin usai menerima Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei Arif Sulistiyo di Jakarta, Ahad (22/2/2026).

Mukhtarudin menyampaikan bahwa pembaruan kerja sama tersebut difokuskan pada peningkatan perlindungan hukum, transparansi kontrak kerja, hingga penyesuaian sistem pengupahan yang lebih adil bagi para PMI yang bekerja di berbagai sektor di Taiwan.

“Indonesia terus memperkuat pelindungan Pekerja Migran di Taiwan. Fokus kami jelas, yaitu menghadirkan pelindungan yang lebih konkret dan kesejahteraan yang meningkat bagi #SobatMigran,” ujar Mukhtarudin dikutip dari akun Instagram miliknya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, MoU terbaru akan memuat klausul-klausul strategis terkait hak dasar pekerja, termasuk percepatan prosedur pemulangan apabila terjadi permasalahan, serta mekanisme penanganan darurat yang lebih responsif dan manusiawi. Pemerintah juga mendorong lahirnya regulasi tanggap krisis guna menjamin keselamatan PMI ketika menghadapi situasi luar biasa, seperti bencana alam atau kondisi darurat lainnya di negara penempatan.

“Klausul kontrak harus jelas, tidak multitafsir, dan berpihak pada pelindungan pekerja. Termasuk dalam hal pemulangan maupun penanganan jika terjadi situasi darurat,” tegasnya.

Selain penguatan aspek proteksi, pemerintah juga melihat peluang ekspansi penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor formal baru, khususnya bidang hospitality yang mencakup hotel dan restoran. Sektor ini diproyeksikan mampu menyerap antara 7.000 hingga 10.000 tenaga kerja Indonesia per bulan, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalitas PMI.

Di sisi lain, pemerintah membuka ruang penguatan skema penempatan private to private (P2P). Skema ini diharapkan dapat mempercepat proses rekrutmen secara lebih efisien, namun tetap berada dalam koridor hukum yang ketat serta menjunjung prinsip perlindungan maksimal bagi pekerja.

See also  Menperin Agus Gumiwang Dukung Penuh Program Gentingisasi Nasional, Ini Langkah Strategisnya

Langkah pembaruan MoU ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memastikan setiap PMI memperoleh hak yang layak, kepastian hukum, serta jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap aspek pelindungan warga negara, termasuk mereka yang berkontribusi sebagai pahlawan devisa di mancanegara.

CATEGORIES
TAGS
Share This