
Aturan Baru Registrasi SIM Card, Menkomdigi Meutya Hafid Tutup Celah Penipuan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan baru registrasi kartu seluler memberi kendali penuh kepada masyarakat atas nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka, sebagai langkah konkret yang menunjukkan ruang penipuan dan kejahatan digital.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Jumat, Meutya menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya.
Melalui pengaturan ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini sering dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan mencakup data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Meutya menyampaikan komitmen Kemkomdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Registrasi berbasis biometrik, akuisisi kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk memeriksa dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam penyebaran ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
“Bahwa setiap warga negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah konkret yang membatasi praktik pengenalan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib di izinkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.
Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menyatakan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (pencegahan penipuan).
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” kata Meutya.
Untuk menjamin ketentuan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. (sumber)
“Simak profil lengkap Meutya Hafid dan jabatannya di Golkar [di sini]

