
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Perpanjangan Insentif PPN DTP Rumah hingga 2026
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat memiliki hunian, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah Pemerintah. Perpanjangan insentif PPN DTP merupakan kebijakan strategis yang tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan dampak berganda bagi industri manufaktur nasional.
“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.
Agus bilang, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai subsektor. Mulai dari industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, hingga peralatan listrik dan rumah tangga.
Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. “Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” ujar Agus.
Kebijakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Agus menilai, perpanjangan PPN DTP juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi.
Dengan stimulus fiskal yang berkelanjutan, pelaku industri memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi serta memperkuat rantai pasok domestik.
Selain itu, kata dia, perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya.
“Ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelasnya.
Agus menegaskan, sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah dinamika ekonomi global.
“Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menetapkan pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun pada 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025–2026 yang bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat dan stimulus sektor-sektor strategis.

