
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara Tegaskan Kepastian Status Anak Perkawinan Campuran Harus Jadi Prioritas Negara
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara menegaskan bahwa perdebatan terkait konsep single identity dan kewarganegaraan ganda bukan menjadi titik utama pembahasan di parlemen, melainkan bagaimana negara memastikan kepastian status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran. Ia menilai proses penetapan kewarganegaraan bagi mereka yang memiliki hubungan darah langsung dengan WNI, seharusnya tidak lebih rumit dibandingkan naturalisasi bagi warga asing.
Hal itu disampaikan Dewi usai Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) Komisi XIII bersama Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi, serta perwakilan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/25).
“Kita di sini kan menerima aspirasi dari masyarakat yang merupakan kelompok-kelompok berkepentingan. Jadi, kita (tidak memperdebatkan) single identity ataupun tidak, karena itu tetap mengikuti peraturan perundangan-perundangan di Indonesia. (Intinya) adalah bagaimana ke depan nasib kewarganegaraan, anak-anak dari perkawinan campuran sebagai bagian dari anak bangsa,” kata Dewi kepada wartawan.
Dewi menyebut adanya ketimpangan dalam sistem yang berlaku saat ini. Naturalisasi atlet dapat dipercepat, sementara anak yang secara biologis terhubung dengan WNI justru menghadapi proses birokrasi yang panjang. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi merugikan negara karena dapat kehilangan talenta generasi muda yang seharusnya menjadi bagian dari Indonesia.
“Jadi jangan sampai mereka yang punya hubungan darah langsung, masuknya lebih sulit daripada orang asing yang tinggal lima tahun bisa jadi warga negara. Ini kan namanya diskriminatif, itu tidak boleh,” tegasnya.
Dewi menegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi harus menjadi pondasi utama kebijakan kewarganegaraan ke depan. Terlebih dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, negara perlu memastikan akses kewarganegaraan tidak menghalangi potensi generasi baru yang lahir dari perkawinan campur.
Ia juga menyoroti pembahasan awal mengenai Global Citizenship of Indonesia (GCI). Program yang baru memasuki tahap pre-launching tersebut memberikan fasilitas izin tinggal bagi individu yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia, tetapi belum memberikan status kewarganegaraan.
Menurut Dewi, sejumlah organisasi berharap GCI dapat dikembangkan menyerupai sistem Overseas Citizen of India (OCI) di India yang memberi akses kepemilikan properti hingga izin bekerja. Meski demikian, ia menilai pengembangan skema tersebut memerlukan penyesuaian bertahap dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang saat ini masih menunggu pengajuan dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa undang-undang kewarganegaraan yang saat ini sedang dipersiapkan pemerintah akan menjadi kunci untuk menjawab perbedaan pandangan terkait single identity, kewarganegaraan ganda terbatas, hingga pemantapan program GCI. DPR, kata dia, terbuka terhadap masukan dan berharap regulasi ke depan dapat memberikan solusi yang lebih inklusif, transparan, dan tidak menghambat hak anak bangsa. (sumber)

