Zulfikar Arse Sadikin: Banggar DPR Tolak Usulan Tambahan Anggaran Rp14,92 Triliun Otorita IKN

Zulfikar Arse Sadikin: Banggar DPR Tolak Usulan Tambahan Anggaran Rp14,92 Triliun Otorita IKN

Usulan tambahan anggaran beberapa mitra kerja Komisi II DPR RI untuk tahun 2026 ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Salah satu mitra kerja Komisi II yang usulan penambahan anggarannya ditolak adalah Otorita IKN (OIKN). Sebelumnya, Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun untuk tahun 2026.

“Mitra kerja kita berdasarkan surat ini yang ditandatangani oleh oleh ketua Banggar tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman demikian, Bawaslu, KPU, termasuk OIKN,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama mitra di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (15/9/2025), dikutip dari Golkarpedia.

Meski demikian, Zulfikar menuturkan sebelumnya usulan sudah dikomunikasikan antara Komisi II DPR RI bersama dengan Banggar. Walau pada akhirnya terdapat penolakan.

“Dari anggaran yang sudah kita tetapkan pada rapat yang lalu, kita sudah komunikasikan kepada ketua Banggar dan hasilnya seperti ini, mau digunakan untuk apa saja,” ujarnya.

Sebelumnya, OIKN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun untuk tahun depan. Karena tak disetujui, anggaran OIKN tahun depan hanya ada pada angka Rp 6,26 triliun. “Ya pastinya akan mempengaruhi (pembangunan IKN). Bisa mundur lagi kan,” kata Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono.

Basuki menuturkan, sudah memberi masukan terhadap Komisi II DPR RI untuk menjadi catatan. Dari Rp 6,26 triliun yang disetujui, Basuki menuturkan sebanyak RP 4,73 triliun akan digunakan untuk melanjutkan berbagai pembangunan seperti gedung dan kawasan DPR, DPR dan MPR serta kelanjutan pembangunan bangunan untuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

See also  Yahya Zaini Dukung Magang Nasional Fresh Graduate, Tekankan Hasil Pasca-Magang

Selain itu, sebanyak Rp 600 miliar dari anggaran itu juga akan digunakan untuk pengelolaan gedung dan kawasan yang sudah diserahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kepada OIKN seperti kantor presiden dan Istana Negara, kantor Kemenko, pengelolaan air minum, pemeliharaan jalan dan multi-utility tunnel pemeliharaan kawasan dan ruang tropical hijau di KIPP, pemeliharaan embung, sanitasi, dan persampahan. Sisanya sebanyak Rp 930 miliar akan digunakan untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan.

Terkait usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 14,92 triliun, Basuki juga menuturkan sebenarnya usulan itu juga masih menjadi bagian dari anggaran pembangunan tahap dua IKN yang telah disetujui sebesar Rp 48,8 triliun.

“Sebenarnya anggaran yang kami usulkan usulkan itu kan dalam kerangka 48,8 yang sudah (disetujui) itu untuk menyelesaikan 3 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran untuk pembangunan tahap dua di IKN yaitu kompleks legislatif seperti Gedung DPR, yudikatif seperti Gedung Mahkamah Agung, dan komponen pendukungnya senilai Rp 48,8 triliun. Anggaran tersebut akan dipakai mulai 2025 hingga 2029 yang sumbernya dari APBN.

Dana Rp 48,8 triliun itu juga akan dipakai untuk memelihara bangunan yang sudah ada di IKN yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) hingga apartemen ASN yang sudah dibangun lebih dulu oleh Kementerian PU. {}

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )