Zulfikar Arse Sadikin Apresiasi Kenaikan Tukin ASN Kementerian ESDM oleh Bahlil Lahadalia  Meta Description:

Zulfikar Arse Sadikin Apresiasi Kenaikan Tukin ASN Kementerian ESDM oleh Bahlil Lahadalia Meta Description:

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM sebesar 100 persen.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan kebijakan Bahlil layak diapresiasi. “Kebijakan Menteri ESDM ini pantas diapresiasi,” kata Arse saat dihubungi Golkarpedia, Sabtu (25/10/2025).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan ASN merupakan pelaksana kebijakan dan pelayan masyarakat. Kinerja ASN menjadi penentu penilaian masyarakat terhadap negara. Dia menilai tidak masalah jika seorang menteri ingin menaikkan tukin pegawainya hingga 100 persen.

“Kalau ada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini menteri, dalam rangka keberhasilan fungsi ASN, sangat peduli dengan kesejahteraan ASN, itu yang didambakan,” ujar Arse.

Dia lantas meminta semua pejabat dapat mengikuti langkah Bahlil untuk menaikkan tukin pegawainya. “Semua pejabat pembina kepegawaian perlu mencontoh hal itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bahlil mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah merestui kenaikan tukin ASN Kementerian ESDM sebesar 100 persen.

“Beliau (presiden) menyampaikan salam hormat. Namun, di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” kata Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), dikutip Sabtu (25/10/2025).

Dia menuturkan Prabowo ingin menghapus praktik-praktik lama, cara-cara lama di lapangan dalam pemberian izin. “Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” ucap Bahlil.

Saat ini, aturan mengenai besaran tukin Kementerian ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

See also  Dewi Asmara Tegaskan Kesadaran HAM Jadi Fondasi Kehidupan Berbangsa

Besaran tunjangan dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang tunjangan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000.

Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM. {}

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )