
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko Dukung Pembatalan Sekolah Daring: Jaga Kualitas Karakter Madrasah
Kebijakan Pemerintah yang membatalkan rencana pembelajaran secara daring (online) sebagai antisipasi krisis Global dan strategi efisiensi energi, mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Komisi VIII DPR RI menyambut baik langkah cepat Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), yang membatalkan kebijakan pembelajaran daring
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai bahwa pembatalan kebijakan ini merupakan bentuk responsivitas pemerintah terhadap dinamika di lapangan serta aspirasi para pemangku kepentingan, khususnya di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan yang menjadi mitra kerja Komisi VIII.
“Kami mengapresiasi keputusan ini. Kualitas pendidikan adalah fondasi utama pembangunan manusia. Kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara efisiensi energi dan mutu pembelajaran adalah keniscayaan” Ungkap Singgih dalam pernyataannya kepada media kemarin.
Menurut Singgih, Komisi VIII melihat bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) yang berkualitas tetap menjadi primadona, terutama untuk pembentukan karakter dan pemahaman konseptual yang mendalam di lingkungan madrasah
Dalam konteks madrasah, lanjut Singgih, pembelajaran tatap muka memiliki peran penting tidak hanya dalam transfer ilmu, tetapi juga dalam pembinaan akhlak, nilai keagamaan, dan karakter spiritual yang menjadi ciri khas pendidikan Islam.
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI mencatat sejumlah data krusial yang menjadi pertimbangan utama. Berdasarkan laporan Asesmen Nasional 2024, terjadi penurunan indeks kompetensi numerasi dan literasi sebesar 5,2 poin di wilayah dengan intensitas pembelajaran daring tinggi selama tiga tahun terakhir.
Sedangkan data dari Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (Simwas) Kementerian Agama menunjukkan bahwa sekitar 34% madrasah di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) mengalami kendala signifikan dalam hal ketersediaan kuota internet dan kestabilan sinyal, yang berakibat pada tingginya angka putus sekolah pada jenjang Tsanawiyah dan Aliyah.
“Pembelajaran daring bukanlah hal yang buruk, tetapi jika dipaksakan dalam kondisi infrastruktur yang belum merata, dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan. Di sinilah pentingnya kebijakan yang adaptif. Jangan sampai penghematan energi justru menggerus investasi jangka panjang kita di bidang sumber daya manusia,” tegasnya.
Tidak hanya berhenti pada apresiasi, Singgih Januratmoko juga memberikan sejumlah tawaran solutif bagi pemerintah, khususnya Kementerian Agama sebagai mitra langsung Komisi VIII, untuk mengoptimalkan pasca-pembatalan kebijakan ini diantaranya melalui _blended learning_ atau pembelajaran campuran berbasis kebutuhan.
Menurut Singgih, Daripada pembelajaran daring penuh, pemerintah bisa melakukan pembelajaran dengan model _blended learning_ (campuran) dengan porsi 70 persen tatap muka dan 30 persen daring, yang diatur berdasarkan zonasi dan ketersediaan infrastruktur.
Pendekatan ini lebih efektif dan tetap memberikan ruang efisiensi energi tanpa mengorbankan kedalaman materi, terutama bagi madrasah Aliyah dan perguruan tinggi agama.
Singgih juga menyarankan agar anggaran penghematan energi yang sebelumnya dialokasikan untuk operasional pembelajaran daring agar dialihkan menjadi subsidi kuota yang lebih terarah. Fokus kepada santri, mahasiswa, dan tenaga pendidik di madrasah serta perguruan tinggi agama yang masuk dalam kategori tidak mampu secara ekonomi. Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data Kementerian Agama dapat menjadi basis utama penyaluran.
Untuk mencapai efisiensi energi jangka panjang tanpa mengganggu proses belajar, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama bersama pemerintah daerah untuk mempercepat pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) _rooftop_ di bangunan madrasah. Saat ini, dari 83.000 madrasah di Indonesia, baru sekitar 15% yang memanfaatkan energi surya. Hal ini akan menjadi solusi permanen atas kenaikan biaya listrik tanpa harus mengurangi jam pembelajaran.
Menurut Legislator Golkar dari Dapil Jateng V, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini, untuk memastikan bahwa langkah efisiensi energi tidak berjalan sendiri, tetapi beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan yang berkeadilan, dan berorientasi pada masa depan generasi bangsa
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas generasi masa depan,” pungkasnya.

