Tekan Bunga Kredit Jadi 6%, Menteri P2MI Mukhtarudin Resmikan KUR Khusus Pekerja Migran

Tekan Bunga Kredit Jadi 6%, Menteri P2MI Mukhtarudin Resmikan KUR Khusus Pekerja Migran

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Rabu (11/3/2026). Program ini dirancang khusus untuk mempermudah akses pembiayaan bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar tidak lagi terjebak pada pinjaman dengan bunga tinggi.

Memutus Rantai Pembiayaan Mahal

Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengungkapkan bahwa selama ini banyak CPMI yang terpaksa mengambil kredit reguler atau pinjaman informal dengan suku bunga mencapai 12%. Hal ini seringkali menjadi beban berat sebelum mereka mulai bekerja di negara tujuan.

“Program KUR Penempatan ini hadir sebagai langkah bersama untuk memperkuat akses pembiayaan yang aman, terjangkau, dan berpihak kepada CPMI,” ujar Mukhtarudin saat memaparkan program tersebut di Jakarta.

Plafon Rp100 Juta dengan Bunga Ringan

Melalui skema KUR Penempatan ini, pemerintah memberikan keringanan yang signifikan dibandingkan pinjaman komersial biasa:

  • Plafon Maksimal: Hingga Rp100 juta per individu.
  • Suku Bunga: Hanya 6% per tahun.
  • Kegunaan: Biaya pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengurusan visa kerja, tiket keberangkatan, hingga akomodasi awal.

Dengan bunga yang hanya setengah dari rata-rata kredit reguler, diharapkan proses penempatan migran menjadi lebih terencana dan transparan.

Kontribusi Nyata untuk Perekonomian

Mukhtarudin menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan pelindungan bagi pekerja migran sejak dini. Mengingat kontribusi mereka yang sangat besar terhadap devisa negara dan pembangunan nasional, akses informasi dan pembiayaan yang adil menjadi hak dasar yang harus dipenuhi.

“Negara harus memastikan setiap CPMI memperoleh akses informasi, pembiayaan yang adil, dan pelindungan sejak tahap awal proses penempatan,” pungkasnya.

Peluncuran program ini diharapkan dapat menekan angka pemberangkatan non-prosedural yang seringkali dipicu oleh keterbatasan biaya keberangkatan. Kini, dengan modal yang terjangkau, warga negara dapat mengejar peluang karir internasional dengan jaminan pelindungan penuh dari negara. []

See also  Sukses Nikel Naik 10 Kali Lipat! Menteri Bahlil Siap Stop Ekspor Timah & Gas Pol 18 Proyek Senilai Rp 618 Triliun
CATEGORIES
TAGS
Share This