Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), merupakan sebuah langkah baru bagi Demokrasi Indonesia dalam menentukan Calon Pemimpin Negara ini pada era mendatang. Pasalnya dengan kebijakan Penghapusan Presidential Threshold tersebut akan membuka ruang bagi Partai Politik Peserta Pemilu untuk mencalonkan Kadernya dalam perhelatan Pemilihan... Read More