
MK Batalkan Aturan Pensiun Pejabat Lama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli: Baleg DPR Siap Revisi UU dalam 2 Tahun
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan atas UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun mantan pejabat negara. Putusan ini dinilai sebagai momentum penting untuk menyinkronkan aturan lama dengan struktur lembaga negara saat ini.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan yang bersifat final and binding tersebut. Menurutnya, UU yang sudah berusia 46 tahun tersebut memang memerlukan pembaharuan mendasar.
Penyelarasan Struktur Lembaga Negara
Doli menilai putusan MK nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 ini sangat positif bagi penataan birokrasi dan keuangan negara. Ia menyebut aturan yang ada selama ini belum mengakomodasi perubahan besar dalam struktur dan kelembagaan negara pasca-reformasi.
“Putusan itu bagus sekali karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap perubahan struktur negara yang selama ini belum kita lakukan. Ini menjadi pengingat penting bagi kami sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Doli di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Target Revisi UU: Maksimal 2 Tahun
Menindaklanjuti perintah MK, politisi Partai Golkar ini memastikan DPR akan segera mengkaji dan mengubah undang-undang terkait selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun. Fokus utamanya adalah memastikan pemberian uang pensiun dan penghargaan dilakukan secara proporsional.
“Perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun dan penghargaan secara proporsional. Pesan putusan MK sudah cukup jelas bagi kami sebagai bahan kajian kebijakan hak keuangan negara,” tambah Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Alasan MK Batalkan UU 12/1980
Dalam sidang yang digelar Senin (16/3/2026), Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa isi UU 12/1980 sudah tidak relevan dengan kondisi terkini dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Beberapa poin penting dalam putusan tersebut antara lain:
-
Kehilangan Relevansi: UU lama tidak lagi mencerminkan dinamika ketatanegaraan modern.
-
Perintah Pembentukan UU Baru: MK mewajibkan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru yang lebih adil.
-
Batas Waktu: Pemerintah dan DPR diberi waktu 2 tahun untuk menyelesaikan payung hukum baru tersebut.
