
Meutya Hafid Batasi Akses Game Kekerasan: Hanya Boleh untuk Usia 16 Tahun ke Atas
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyoroti pentingnya upaya perlindungan anak dalam industri game tanah air. Hal ini disampaikannya pada forum Indonesian Woman In Game (IWIG) BeautyPlayConnect di Bandung, Sabtu (5/7/2025).
“Kita ingin industri game di Indonesia terus tumbuh secara sehat, tetapi pada saat yang sama, kami juga menerima banyak sekali keluhan dari para orang tua tentang konten-konten yang tidak sesuai untuk anak-anak,” ujar Meutya, dikutip dari Golkarpedia.
Sebagai wujud keseriusan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk developer dan penerbit game, untuk memberlakukan klasifikasi usia secara ketat dalam setiap kontennya.
Meutya juga menegaskan bahwa game dengan muatan kekerasan atau tingkat kecanduan tinggi hanya boleh dimainkan oleh pengguna yang telah berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, dan sepenuhnya mandiri saat berusia 18 tahun ke atas.
Tak hanya itu, politisi dari Partai Golkar ini menyoroti pula urgensi penggunaan sistem rating konten melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).
Sistem ini diharapkan menjadi pedoman bagi para orang tua, pengguna game, hingga pelaku industri dalam menentukan kecocokan konten berdasarkan usia dan tahap perkembangan anak.
“IGRS bukan hanya alat bantu untuk orang tua, tapi juga pelindung bagi industri. Dengan menerapkan klasifikasi usia secara jujur, pengembang dan penerbit bisa menghindari risiko pelanggaran hukum,” jelas Meutya.
Selain itu, dia berpendapat dorongan terhadap regulasi yang bertanggung jawab di sektor game kini telah menjadi fenomena global. “Gerakan serupa berlangsung di banyak negara. Indonesia perlu bersiap dengan regulasi yang adil tapi tegas,” tegas dia. {}