Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Desak BEI Kaji Ulang Papan Pemantauan Khusus: Terlalu Kaku dan Batasi Investor.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Desak BEI Kaji Ulang Papan Pemantauan Khusus: Terlalu Kaku dan Batasi Investor.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang diberlakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, regulasi tersebut saat ini cenderung terlalu kaku (rigid) dan berlebihan, sehingga berisiko membatasi ruang gerak investor di pasar modal Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan Misbakhun di sela acara Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta. Ia menekankan bahwa meskipun pengawasan bursa diperlukan, aturan yang ada tidak boleh justru menghambat mekanisme pasar yang sehat.

Kritik Terhadap Mekanisme “Halt” dan Likuiditas

Misbakhun menyoroti bagaimana saham yang sedang dalam tren kenaikan seringkali langsung terkena penghentian sementara (halt) karena masuk dalam kriteria pemantauan khusus.

“Kalau Papan Pemantauannya terlalu berlebihan, saham baru naik sudah kena halt. Padahal investor sedang memburu barang itu. Kondisi ini tentu tidak bagus bagi gairah pasar modal kita,” ujar Misbakhun (17/3/2026).

Pengawasan Tetap Penting, Tapi Harus Proporsional

Meski meminta kajian ulang, Misbakhun tetap mengingatkan bahwa fungsi utama BEI sebagai pengawas pasar tetap harus berjalan. Fokus utamanya adalah mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar akibat manipulasi atau anomali fundamental.

“Silakan dipantau. Semua keanehan itu memang harus dipantau agar tidak terjadi proses pembentukan harga yang tidak wajar. Namun, jangan sampai cara memantaunya justru membuat ruang gerak investor terbatas,” tambahnya.

Mengenal Kriteria Papan Pemantauan Khusus (PPK)

Sebagai informasi, PPK adalah papan pencatatan untuk saham dengan kondisi fundamental atau likuiditas tertentu. Berikut adalah beberapa kriteria utama emiten yang masuk dalam “radar” khusus BEI:

  • Harga Rendah: Harga rata-rata saham di bawah Rp51,00 selama 6 bulan terakhir.

  • Opini Audit: Laporan keuangan auditan mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

  • Masalah Finansial: Memiliki ekuitas negatif atau tidak membukukan pendapatan pada laporan terbaru.

  • Likuiditas Rendah: Nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan volume di bawah 10.000 saham.

  • Kondisi Hukum: Perusahaan atau anak usaha dalam kondisi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

See also  Anggota Komisi IX DPR RI Ranny Fahd Arafiq Gelar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Depok
CATEGORIES
TAGS
Share This