Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa : Setiap Warga Berhak Gugat KUHP ke MK, Kita Harus Hormati
Golkartoday | DPR sudah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU. Pemerintah meminta masyarakat yang tak puas dengan RKUHP menggunggat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan setiap orang memiliki hak untuk mengajukan judicial review (JR) ke MK, termasuk RKUHP.
“Saya kira warga masyarakat atau siapa pun memiliki hak jika ingin melakukan judicial review terhadap UU yang berlaku di Republik Indonesia. Termasuk terhadap UU KHUP yang baru ini setelah di undangkan,” kata Supriansa, Rabu (7/12).
Ia menuturkan hak masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK harus dihormati. Supriansa menyebut hal itu menjadi bagian dari demokrasi.
“Dan hak itu patut kita hargai dan hormati. Itulah indahnya negara kita sebagai negara demokrasi dan negara hukum,” kata dia.
Meski sudah disahkan, RKUHP baru akan berlaku pada tahun 2025 sesuai ketentuan pada KUHP pasal 624. Yang menyebutkan KUHP baru berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan.
Berita Lainnya :
Indonesia Belum Resesi, Maraknya PHK Imbas daripada Pelemahan Ekonomi AS dan Eropa
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin Dukung Rencana Investasi Kendaraan Listrik Jepang Di Indonesia
Menhan dan Komisi I DPR Sepakati RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Singapura dan Fiji
Saat ini, DPR punya waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan kepada Presiden Jokowi agar dibubuhi tanda tangan. Jika dalam 30 hari tak diteken Jokowi, maka UU itu otomatis berlaku.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan KUHP tetap bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah resmi diundangkan, meski masa berlakunya masih tahun 2025.
“Masih bisa batal atau berubah. Jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau mengubah pasal-pasal tertentu. Jika hanya perubahan, KUHP baru tetap berlaku sambil mengubah yang dimintakan oleh MK,” ucap Abdul Fickar saat dihubungi, Rabu (7/12). {sumber}
Share this content: