Jamaludin Malik Nilai Banjir Di Berbagai Daerah Bukan Sekadar Faktor Hujan, Tapi Krisis Lingkungan

Jamaludin Malik Nilai Banjir Di Berbagai Daerah Bukan Sekadar Faktor Hujan, Tapi Krisis Lingkungan

 Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menilai rangkaian kejadian banjir di berbagai daerah Indonesia, termasuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa, harus dibaca sebagai alarm menurunnya daya dukung lingkungan. Menurutnya, banjir berulang bukan semata dipicu curah hujan tinggi, tetapi juga mencerminkan tekanan ekologis akibat rusaknya kawasan resapan dan melemahnya tata kelola daerah aliran sungai (DAS).

Jamaludin menegaskan bahwa degradasi DAS memperbesar risiko banjir melalui kombinasi faktor seperti hilangnya vegetasi penyangga, meningkatnya limpasan permukaan, serta sedimentasi yang mempercepat pendangkalan sungai. Ketika kapasitas serap tanah menurun, debit puncak meningkat dalam waktu singkat, sementara sungai yang dangkal tidak mampu menampung aliran sehingga mudah meluap.

Sebagai contoh, Jamaludin menyoroti banjir yang kembali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang menunjukkan pola klasik kerentanan hidrologi: kapasitas aliran sungai tertekan, bantaran rentan, dan ruang air menyempit. Ia menilai, persoalan di Jepara juga perlu dilihat dalam konteks aktivitas yang mempercepat kerusakan lingkungan, termasuk pertambangan ilegal yang memperparah erosi dan meningkatkan beban sedimen ke sungai.

“Dalam perspektif lingkungan, banjir adalah gejala dari sistem yang tidak sehat. Kalau DAS rusak, sungai dangkal, dan ruang air menyempit, maka hujan intensitas tinggi akan cepat berubah menjadi bencana. Ini persoalan struktural, bukan insiden musiman,” kata Jamaludin di Jakarta, Senin (19/1).

Ia menambahkan, banjir menimbulkan dampak lanjutan yang sering luput dihitung sejak awal, mulai dari turunnya kualitas air bersih, gangguan sanitasi, hingga risiko kesehatan masyarakat. Selain itu, genangan pada lahan produktif dan kerusakan akses mobilitas berpotensi menekan aktivitas ekonomi warga dan memperlambat pemulihan pascabencana.

Dalam konteks pengendalian faktor risiko, Jamaludin menegaskan seluruh pertambangan ilegal—termasuk Galian C ilegal—harus menjadi target utama penertiban. Ia secara khusus menyoroti maraknya praktik Galian C ilegal di wilayah Pati, Jepara, Kudus, dan Demak, yang dinilai berkontribusi mempercepat kerusakan hidrologi melalui pembukaan lahan tanpa kendali, peningkatan erosi, sedimentasi sungai, serta melemahnya stabilitas bantaran.

See also  Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Dukung John Herdman, Tekankan Regenerasi dan Sistem Timnas Indonesia

“Pertambangan ilegal tidak boleh ditoleransi. Aktivitas tanpa izin harus ditertibkan dan ditindak tegas, termasuk penghentian operasi di lapangan dan penegakan sanksi yang memberi efek jera. Ini menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” tegas legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah II itu.

Jamaludin mendorong operasi penertiban terpadu lintas instansi, pemetaan titik rawan berbasis data, serta pemulihan lahan dan bantaran yang telah rusak. Di saat yang sama, ia meminta penguatan mitigasi dari hulu ke hilir melalui rehabilitasi DAS, normalisasi titik kritis sungai, perbaikan drainase permukiman, dan penegakan tata ruang agar daya dukung lingkungan kembali meningkat. (sumber)

CATEGORIES
TAGS
Share This