Hidayat Arsani Jadikan Hasil Reses DPRD Babel Dasar Kebijakan APBD

Hidayat Arsani Jadikan Hasil Reses DPRD Babel Dasar Kebijakan APBD

 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan hasil pelaksanaan reses Anggota DPRD Kepulauan Babel akan dijadikan sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah berbasis kebutuhan masyarakat.

“Hasil reses ini merupakan masukan yang sangat berharga, karena mencerminkan kebutuhan, harapan dan permasalahan riil yang dihadapi masyarakat,” kata Hidayat Arsani saat hadir Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Senin (28/1/2026). Dikutip dari Golkarpedia.

Ia mengatakan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II Tahun 2026 ini yang dilaksanakan pada 16 hingga 18 Januari 2026 ini disusun dalam pokok-pokok pikiran DPRD, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagai bahan perencanaan dan penyusunan program pembangunan daerah, baik dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2027.

“Kegiatan reses ini sebagai mekanisme strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai hasil reses DPRD merupakan masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah karena mencerminkan kondisi nyata yang di hadapi masyarakat. Aspirasi tersebut menjadi dasar penting dalam perencanaan dan penyusunan program pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Aspirasi ini tentunya menjadi dasar penting dalam perencanaan dan penyusunan program pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menyatakan sebagai tindak lanjut hasil reses ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menginventarisasi seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD dan mengkajinya sesuai bidang urusan serta kewenangan pemerintah daerah.

“Hasil tersebut akan dibahas bersama perangkat daerah terkait untuk menentukan skala prioritas, sekaligus disesuaikan dengan arah kebijakan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

See also  Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud Tinjau Abrasi Maratua, Instruksikan Penanganan Mendesak

Selain penyampaian hasil reses, rapat paripurna juga membahas dan menyetujui perubahan susunan anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Perubahan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD dan mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna. {}

CATEGORIES
TAGS
Share This