
HGU Ditelantarkan? Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sikat 27 Ribu Hektare Lahan Tidur untuk Dibagikan ke Rakyat!
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan sejak 2020 hingga saat ini, sudah ada sekitar 27.000 hektare (ha) lahan terlantar yang diambil negara. Hal ini menyusul lahan-lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya, baik berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Nusron mengatakan tanah yang dibiarkan terlantar dalam dua tahun akan dievaluasi. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Melalui beleid ini, penertiban tanah terlantar jauh lebih cepat menjadi 100 hari.
“Hanya ini mempercepat proses. Kalau dalam PP sebelumnya itu prosesnya membutuhkan, Dulu kan PP-nya namanya PP 20 tahun 2019 itu prosesnya butuh waktu 585 hari. Sekarang dalam PP 48 tahun 2025 itu prosesnya kita bersingkat hanya dalam waktu 100 hari,” ujar Nusron di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), dikutip dari Golkarpedia.
Sejak 2020, pemerintah telah mengambil alih puluhan ribu ha lahan terlantar. Nusron menyebut sekitar 27 ribu ha lahan terlantar telah diambilalih dan dilimpahkan ke Bank Tanah.
“Jumlahnya yang terlantar sudah kita serahkan, ada sekitar sudah 27 ribu hektar. Ada di kabupaten di luar Jawa, ada di Jawa,” tambah Nusron.
Nusron menjelaskan tanah yang telah diserahkan ke Bank Tanah akan mendistribusikan kembali lahan tersebut kepada masyarakat yang benar-benar mau bekerja dan memanfaatkannya.
“Kalau sampai waktu tertentu tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka tanah tersebut berpotensi bisa diambil alih oleh negara. Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan. Wong dia ini sudah punya, dikasih negara kesempatan untuk mendayagunakan, kenapa dibiarkan gitu loh,” jelas Nusron. {}

