
Gubernur Papua Siapkan Pergub untuk Cegah Kasus Mahkota Cenderawasih Terulang
Menyusul protes yang dipicu pemusnahan mahkota burung cenderawasih, Gubernur Papua, Mathius Fakhiri menyatakan pihaknya berencana mengeluarkan peraturan gubernur untuk mengantisipasi terulangnya kasus tersebut.
Panduan itu juga merupakan permintaan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang datang langsung untuk meminta maaf dan berdialog dengan pemerintah dan masyarakat Papua.
“Saya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait pemanfaatan nilai-nilai budaya agar menjadi pedoman bagi kita semua dalam melangkah ke depan,” kata Matius, dikutip dari Golkarpedia.
Pertemuan digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025. Pihak yang terlibat termasuk adalah Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Satyawan Pudyatmoko. Kehadirannya merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar berdialog dan memulihkan sosial budaya.
Dalam kesempatan itu, ia meminta arahan dari Gubernur Papua dan para tokoh adat Papua agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami berharap adanya panduan atau kebijakan, baik dalam bentuk peraturan gubernur maupun kesepahaman bersama, sebagai pedoman bagi kami untuk bertindak lebih bijaksana dan menghormati nilai-nilai budaya masyarakat Papua,” ujar Satyawan.
Ia juga kembali meminta maaf atas insiden yang memicu protes dan kerusuhan di Papua. Menanggapi hal itu, Ketua Forum Adat Tabi Saireri, Ondofolo Ismael Mebri mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi peristiwa ini dengan kebijaksanaan dan semangat persaudaraan.
Ia menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan kesempatan untuk berefleksi bersama bahwa tanggung jawab menjaga kehormatan dan pelestarian budaya adalah tugas bersama.
“Cenderawasih adalah satwa yang dilindungi, simbol kehormatan, dan harus dibiarkan hidup berdampingan dengan manusia,” ujarnya.
Selain mengeluarkan panduan, dalam pertemuan itu, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Papua, dan masyarakat adat sepakat memperkuat kerja sama dalam menjaga kelestarian alam dan nilai-nilai budaya Papua. Ketiga pihak berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama untuk melangkah lebih baik di masa mendatang.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi Mama-Mama Papua, melalui pembinaan kreativitas dan pengembangan potensi ekonomi berbasis budaya tanpa mengorbankan kelestarian burung Cenderawasih sebagai simbol kehidupan dan kebanggaan masyarakat Papua.
Insiden mahkota burung cenderawasih bermula saat BBKSDA Papua memusnahkan delapan mahkota burung cenderawasih, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Itu merupakan bagian dari barang bukti hasil patroli terpadu selama tiga hari, pada 15–17 Oktober 2025 yang melibatkan 74 personel dari berbagai instansi, antara lain Polda Papua, TNI, Dinas Kehutanan, Balai Karantina, dan Kesyahbandaran Jayapura. Barang-barang tersebut dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 2017.
Video pemusnahan barang bukti patroli dengan cara dibakar menjadi viral, lantaran mahkota tersebut dianggap sakral oleh masyarakat Papua. Mahkota tersebut hanya boleh digunakan oleh kepala suku dan Ondoafi.
Dari protes, kekecewaan masyarakat dituangkan lewat aksi unjuk rasa yang berlangsung di Tanah Merah, ibu kota Boven Digoel, Papua, berakhir ricuh dan memicu penjarahan toko.
Mengutip kanal Regional Liputan6.com, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito menjelaskan, usai kejadian di BBKSDA terjadi gelombang unjuk rasa di beberapa wilayah, salah satunya Boven Digoel.
“Aksi massa di Boven Digoel diduga disusupi sekelompok orang yang ingin mengganggu keamanan daerah setempat. Akibatnya dalam aksi unjuk rasa terjadi penyerangan terhadap polisi hingga penjarahan,” kata Cahyo.
Dua orang polisi terluka karena terkena sabetan senjata tajam, anak panah, lemparan batu dan balok. “Kedua polisi masih dalam perawatan di RSUD setempat,” katanya.
Sedangkan, pemilik toko yang dijarah memilih menyelamatkan diri ke lokasi yang lebih aman. {}

