
Era Digital Mendesak! Menteri Nusron Minta ATR/BPN Tinggalkan Pola Lama dalam Layanan Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pelayanan pertanahan adaptif, cepat dan bersih.
“Kita akan digulung disrupsi kalau tidak bebenah. Tidak ada ruang bagi pelayanan yang lambat, kaku, dan tidak adaptif,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dirinya meminta jajaran pertanahan untuk melakukan pembenahan menyeluruh agar mampu mengikuti perubahan zaman yang sangat cepat.
Nusron menekankan, perubahan perilaku masyarakat, percepatan teknologi, dan standar pelayanan publik yang semakin tinggi membuat Kementerian ATR/BPN tidak boleh bekerja dengan pola lama. Pelayanan pertanahan harus menjadi pelayanan institusi (service institution) yang responsif, sederhana, bersih, dan modern.
“(Sekitar) 75-80 persen tugas Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik. Kalau masyarakat berubah cepat, teknologi berubah cepat, tetapi kita tidak berubah, maka institusi ini akan tertinggal dan kehilangan kepercayaan dari masyarakat,” katanya.
Sepanjang Januari hingga 5 Desember 2025, total layanan pertanahan yang diberikan mencapai 8.370.694 layanan.
Peningkatan jumlah layanan menunjukkan bahwa permintaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan terus bertumbuh dan menuntut kualitas kerja yang semakin profesional.
Dengan beban layanan yang terus naik setiap tahun, Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu menjaga ritme transformasi agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan publik yang semakin dinamis.
Sebagai informasi, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menekankan pentingnya memastikan seluruh proses layanan pertanahan berlangsung secara transparan, terukur dan konsisten dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan saat ini berjalan paralel dengan penguatan sistem pengawasan dan mitigasi risiko.
Melalui berbagai evaluasi internal, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kepatuhan prosedur, akurasi data, serta kedisiplinan dalam pelaksanaan layanan.
Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan standar pelayanan publik dapat dijaga secara konsisten di seluruh satuan kerja. (sumber)

