Awas Oknum Bank Nakal! Menteri UMKM Maman Abdurrahman Ancam Cabut Subsidi Bunga Jika Persulit KUR UMKM

Awas Oknum Bank Nakal! Menteri UMKM Maman Abdurrahman Ancam Cabut Subsidi Bunga Jika Persulit KUR UMKM

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerima sebanyak lebih lebih dari 450 laporan terkait berbagai permasalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sepanjang 2025.

Mulai dari permintaan agunan tambahan, kesulitan akses pembiayaan, hingga adanya biaya administrasi tambahan yang dipotong oleh petugas di lapangan. Namun, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti karena ada yang kurang bukti atau salah alamat.

Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian UMKM berupaya menindaklanjuti.

“Prosesnya check and  balance. Dan ini case by case. Upaya ini (sidak) merupakan evaluasi kita bersama,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Maman menegaskan, jika ada pelanggaran di bawah hal tersebut bukanlah perilaku institusi. “Ini bukan perilaku institusi banknya, tapi perilaku pribadi-pribadi oknum,” ucapnya.

Evaluasi sambung Maman, harus terus dilakukan supaya bisa memberikan pemahaman kepada semua petugas-petugas bank di bawah.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Damanik menambahkan, pemberian agunan tambahan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak diperbolehkan.

Ada seorang debitur KUR yang melakukan akad pada tahun 2023 lalu, yang memperoleh KUR dengan nilai kurang dari Rp100 juta, namun diminta untuk menyerahkan agunan tambahan berupa sertifikat tanah.

Pada awalnya, sertifikat tersebut dikatakan sebagai titipan, bukan agunan, namun belakangan sertifikat tersebut tidak bisa dikembalikan sampai kewajiban pelunasan selesai.

“Kami melakukan pendalaman dan cross check terhadap laporan tersebut, serta berkomunikasi dengan bank penyalur. Memang benar ada agunan tambahan berupa sertifikat tanah yang diagunkan,” ujar Riza.

Menurut Riza, debitur tersebut membutuhkan dana untuk membeli rumah sekaligus tempat usaha agar tidak lagi menyewa, karena harga sewa yang semakin mahal dan sudah sering berpindah-pindah.

Pihaknya menindaklanjuti laporan ini dan mengingatkan bank penyalur agar tidak mengulangi praktik serupa.

See also  Kungfu Kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Menerima, Mengalir, Lalu Menang

“Dalam regulasi sudah sangat jelas, pemberian agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp 100 juta tidak diperbolehkan. Kami terus mengingatkan agar aturan ini dipatuhi,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai sanksi, Riza menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas hal tersebut dan berupaya memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa.

“Jika ditemukan adanya penarikan agunan tambahan, subsidi bunga tidak akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator,” ujar Riza.

Berdasarkan Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2023, KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak diwajibkan menggunakan agunan tambahan (non-fisik seperti BPKB/sertifikat).

Jaminan utama yang digunakan adalah usaha itu sendiri yang produktif dan layak. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM.

Di sepanjang tahun 2025, Kementerian UMKM telah menerima sebanyak 450 laporan terkait berbagai permasalahan KUR, dan mulai melakukan pembenahan.

Sementara di tahun 2026 ini, Pemerintah menyiapkan beberapa langkah strategis guna memperkuat penyaluran KUR, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

“Target penyaluran KUR tahun ini naik menjadi sekitar Rp 295 triliun dengan penambahan bank daerah sebagai penyalur,” katanya.

Selain itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah dalam mengajukan data calon debitur untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Riza juga menyampaikan, Kementerian UMKM juga akan menggelar rapat koordinasi regional KUR di lima wilayah Indonesia untuk memantau dan menangani temuan-temuan selama penyaluran KUR berlangsung.

Selain itu, akan ada program akad masal di daerah agar calon debitur mendapatkan pendampingan penuh dari pengajuan hingga akad kredit.

“Dengan berbagai langkah ini, kami berharap pada tahun 2026 tidak ada lagi pelanggaran ketentuan KUR, dan UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan dengan syarat yang jelas dan adil,” ujar Riza.

See also  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat di MK

Relaksasi KUR UMKM Terdampak Bencana

Pemerintah juga tengah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator tahun 2026 tentang relaksasi KUR di daerah terdampak bencana di tiga provinsi.

Sosialisasi ini melibatkan Kementerian UMKM, Kemenko, lembaga penyalur, dan pemerintah daerah agar debitur terdampak bencana mendapatkan keringanan dan kemudahan restrukturisasi kredit.

“Saat ini proses pemetaan calon penerima relaksasi dan restrukturisasi KUR masih berlangsung dan diharapkan selesai pada akhir Maret 2026. Setelah itu, dana dan program relaksasi akan segera direalisasikan,”ujar Riza.

CATEGORIES
TAGS
Share This