
Bahlil dan Hikayat Tambang di Raja Ampat
Bahlil lagi, Bahlil terus. Mengapa setiap ada persoalan yang berkaitan dengan migas dan minerba selalu Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi tertuduh, bahkan tervonis. Sepertinya kita perlu adil sejak dalam pikiran. Bahlil baru menjabat kurang dari setahun sebagai Menteri ESDM. Ini seperti mengulang tudingan dalam perkara kebijakan elpiji bersubsidi yang ramai beberapa waktu lalu. Opini direproduksi sedemikian masif, bahkan dialektikanya bergeser menjadi hal-hal superfisial, remeh, tidak substantif. Tendensius, bahkan diduga punya vested interest.
PT GAG Nikel adalah anak perusahaan dari PT Antam. Dengan kata lain, kontraktor tambang tersebut adalah anak usaha BUMN. Jika merujuk pada Minerba One Data Indonesia (MODI), persetujuan IUP PT GAG Nikel diberikan pada tahun 2017, dengan Akte Nomor 430.K/30/DJB/2017, tepatnya pada tanggal 30 November 2017. Jeda waktu yang jauh dari pengangkatan Bahlil sebagai Menteri ESDM pada 19 Agustus 2024, atau sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 23 Oktober 2019.
Ini berarti, berdasarkan kronologi waktu sebagaimana tercatat dalam MODI, persetujuan pemberian IUP PT GAG Nikel diterbitkan pada masa Menteri ESDM Ignasius Jonan (menjabat 14 Oktober 2016 – 20 Oktober 2019). Tulisan ini tidak bermaksud mencari siapa yang salah, namun berkehendak menjelaskan fakta apa adanya. Hal ini penting diurai agar persoalannya menjadi jelas dan terang, tidak sumir. Oleh karena itu, yang perlu dianalisis mendalam adalah bagaimana sebenarnya alur persetujuan pemberian IUP pada saat itu?
Dalam konteks PT GAG Nikel ini, komoditas yang diusahakan adalah nikel, yang berarti termasuk dalam kelompok mineral logam (Pasal 2 ayat 2 huruf b PP 23/2010). Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa badan usaha mendapatkan persetujuan dan pemberian IUP dari Menteri ESDM setelah memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) melalui prosedur lelang. Secara praktikal, pelaksanaan lelang ini terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/ walikota.
Artinya, prosedur administratif dalam pemberian IUP bertingkat-tingkat, dengan pemenuhan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial dari perusahaan yang mengajukan permohonan. Berkaitan dengan status PT GAG Nikel sebagai pemegang Kontrak Karya (Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998), maka persetujuan pemberian IUP dilakukan oleh Menteri ESDM (Pasal 112B ayat 1 PP 24/2012). Dengan demikian, menuding Bahlil dalam pusaran perkara ini adalah keliru pikir yang nyata.
Penulis : Imad Imaduddin

