
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin Desak DJP Kejar Target Pajak 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak secara neto mencapai Rp1.459,03 triliun sampai dengan Oktober 2025. Jumlah tersebut setara 70,2 dari proyeksi yang disampaikan dalam Laporan Semester I-2025. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong DJP jalankan strategi agar penerimaan pajak tercapai secara maksimal.
“Pasti saya ingin ingatkan DJP untuk terus bekerja keras guna mengejar realisasi penerimaan pajak. Terlebih, Bapak bersama rekan-rekan di DJP punya waktu yang tersisa kurang dari 2 (dua) bulan untuk bisa mencapai target tersebut. Supaya kita bisa mencapai target secara maksimal dan memperkecil potensi shortfall penerimaan pajak pada tahun ini,” ujar Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama DJP pada Senin (24/11/2025).
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan beberapa strategi untuk mencapai outlook penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.076,92 triliun. “Yang pertama, tentunya, dinamisasi kewajiban pembayaran pajak dari sektor-sektor yang bertumbuh positif. Kemudian, merealisasikan penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, penagihan. Yang berikutnya, kami kerjasama dengan aparat penegak hukum. Yang terakhir, kami terus memperkuat sistem administrasi perpajakan inti (Coretax) sehingga harapannya bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ungkap Bimo.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan DJP untuk mempercepat proses aktivasi akun Coretax. Pasalnya, menurut data DJP, saat ini baru 21,6 persen Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun.
“Padahal, untuk Lapor SPT tahun 2025, DJP menyebut nantinya akan mulai menggunakan Coretax. Karenanya, proses edukasi kepada Wajib Pajak perlu terus ditingkatkan,” ungkap Puteri.
Ia menilai edukasi tersebut semakin penting untuk mencegah masyarakat terhindar dari situs Coretax yang palsu. Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang menemukan adanya situs Coretax tiruan yang palsu.
“Munculnya situs tiruan yang palsu ini tentu membawa risiko yang serius bagi masyarakat. Apalagi, situs Coretax ini terbilang masih baru dan belum cukup familiar dikenal masyarakat. Karenanya, DJP perlu segera menindak temuan tersebut. Selain itu, kita perlu bentengi masyarakat dengan literasi dan edukasi yang memadai, supaya terhindar dari berbagai kejahatan di ruang digital,” tutup Puteri. (sumber)

