
Fraksi Partai Golkar Setujui 14 Calon Hakim, Rikwanto Tekankan Pentingnya Integritas dan Independensi
FRAKSI Partai Golkar menyatakan persetujuan terhadap 14 calon hakim agung, calon hakim ad hoc bidang Hak Asasi Manusia (HAM), serta calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menekankan besarnya tanggung jawab yang akan diemban para calon hakim tersebut. Menurutnya, hakim memiliki posisi strategis dalam memastikan hukum dan keadilan dapat ditegakkan di tengah masyarakat.
“Seorang hakim, dalam hal ini Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc, memiliki peran vital sebagai penegak hukum dan keadilan di masyarakat,” ungkap Anggota DPR Dapil Kalimantan Selatan II tersebut, dikutip dari FraksiGolkar.
Rikwanto menilai para calon hakim yang disetujui telah memenuhi sejumlah persyaratan penting, baik dari sisi kompetensi, pengalaman, maupun pengetahuan hukum. Ketiga aspek tersebut dinilai menjadi modal utama dalam menjalankan tugas sebagai hakim secara profesional dan berkeadilan.
“Kami memandang para calon hakim ini telah memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum di bidangnya masing-masing. Ketiga unsur tersebut menjadi pertanggungjawaban para calon hakim dalam berkhidmat menegakkan hukum yang berkeadilan di Bumi Pertiwi,” tambah Rikwanto.
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu juga memberikan apresiasi terhadap proses seleksi yang telah dilaksanakan secara bertahap, mulai dari Komisi Yudisial hingga pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Menurut Rikwanto, proses seleksi yang ketat diperlukan untuk memastikan calon hakim yang terpilih memiliki standar yang sesuai dengan tuntutan profesi. Ia menilai kualitas hakim tidak hanya ditentukan oleh kemampuan hukum, tetapi juga integritas, independensi, serta kualitas putusan yang dihasilkan.
“Seluruh tahapan seleksi, mulai dari Komisi Yudisial hingga fit and proper test, harus diarahkan untuk memastikan kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc melalui integritas, kompetensi, independensi, dan kualitas putusan para hakim,” tambah Rikwanto.
Dengan persetujuan terhadap 14 calon tersebut, Rikwanto berharap para calon hakim mampu menjalankan amanah secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum demi memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. []

