
Airlangga Hartarto Ungkap 25 KEK Siap Dimanfaatkan Industri, Pemerintah Siapkan Beragam Insentif
MENTERI Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dan industri.
“Kita selalu menarik (industri), makanya kita membuat berbagai Kawasan Ekonomi Khusus untuk membangun pabrik di Indonesia,” ujar Airlangga saat mengunjungi gelaran GIIAS di Tangerang, Jumat (7/8/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan insentif atau stimulus bagi dunia usaha dan industri.
“Kita sudah memberikan insentif, sudah banyak strukturnya, ada mengenai tax incentive dan yang lain,” tegas Airlangga, dikutip dari Antaranews.
Diketahui, Indonesia saat ini memiliki 25 KEK yang ditetapkan pemerintah dan tersebar di berbagai wilayah strategis nasional.
Pemerintah menggelontorkan paket stimulus ekonomi untuk semester II 2026 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp26,34 triliun.
“Jadi total stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah di semester II ini nilainya sekitar Rp26,34 triliun. Stimulus insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun, anggaran magang dan vokasi sekitar Rp6,26 triliun, dan bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (22/6).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6), merinci salah satu stimulus yang diberikan pemerintah adalah penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final royalti sebesar 1,5 persen bagi penulis.
Pemerintah juga memberikan berbagai insentif diskon transportasi selama periode libur sekolah dan Natal Tahun Baru (Nataru).
Untuk libur sekolah, pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen pada 20 Juni-5 Juli 2026, diskon tarif dasar kapal 30 persen pada 20 Juni-15 Agustus 2026, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP pada 20 Juni-5 Juli 2026.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. []

