
Kasus Yurizal Jadi Sorotan, Henry Indraguna: Nakes Penghina Pasien Berpotensi Langgar UU ITE
KASUS yang menimpa almarhum Yurizal Tri Chaerawan kembali menggugah nurani bangsa. Berawal dari sebuah unggahan di media sosial mengenai lambatnya pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Kemudian diikuti berbagai komentar bernada sinis dan tidak berempati dari sejumlah akun yang diduga milik dokter maupun tenaga kesehatan (nakes) hingga akhirnya si pasien meninggal dunia beberapa hari kemudian.
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menuturkan peristiwa ini tidak hanya menjadi isu kemanusiaan, tetapi juga menghadirkan pertanyaan serius mengenai batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi, dan pertanggung jawaban hukum di ruang digital.
“Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H ayat (1) menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar ini, Kamis (6/8/2026).
Menurut Tenaga Ahli DPR RI ini, kritik pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin konstitusi selama disampaikan dengan iktikad baik berdasarkan fakta yang dialami sendiri dan tidak mengandung fitnah maupun berita bohong.
“Sebaliknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, mereka juga terikat oleh kode etik profesi yang mewajibkan penghormatan terhadap martabat pasien, menjaga kerahasiaan, menjunjung tinggi profesionalisme, serta mengedepankan empati dalam setiap interaksi baik secara langsung maupun melalui media sosial,” kata Guru Besar Unissula Semarang ini, dikutip dari Sindonews.
Kebebasan berekspresi yang dimiliki tenaga kesehatan bukanlah kebebasan tanpa batas, terlebih apabila digunakan untuk mempermalukan atau merendahkan pasien yang sedang mengalami penderitaan.
“Dari perspektif hukum pidana siber, apabila komentar yang disampaikan melalui media elektronik memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR ini.
Namun demikian, tidak setiap komentar yang bernada keras otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan unsur delik, alat bukti, konteks pernyataan, dan akibat hukum yang ditimbulkan.
“Di sisi lain, apabila benar akun-akun tersebut dimiliki oleh dokter atau tenaga kesehatan, maka persoalan ini juga berpotensi menjadi pelanggaran etik profesi. Organisasi profesi memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi etik sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
“Penegakan etik merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi kedokteran dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Perlu ditegaskan pula bahwa meninggalnya seorang pasien tidak serta-merta menimbulkan pertanggung jawaban pidana bagi para pihak yang memberikan komentar di media sosial. Dalam hukum pidana berlaku prinsip adanya hubungan kausal (causaliteit) antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan.
Waketum DPP Bapera ini menuturkan jika terdapat dugaan bahwa komentar-komentar tersebut berkontribusi terhadap penderitaan psikis korban, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti sah, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.
“Kasus ini seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Kritik masyarakat terhadap pelayanan publik hendaknya dipandang sebagai masukan untuk perbaikan sistem, bukan sebagai ancaman yang harus dibalas dengan cemoohan. Demikian pula, media sosial tidak boleh menjadi ruang untuk mengikis nilai-nilai kemanusiaan yang justru menjadi fondasi utama profesi tenaga medis,” kata Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini.
Atas kasus tersebut, dia menyimpulkan pertama, pasien memiliki hak hukum dan hak konstitusional untuk menyampaikan pengalaman, serta keluhan atas pelayanan kesehatan sepanjang dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab.
Kedua, tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap terikat oleh kewajiban etik, profesional, dan hukum, termasuk ketika menggunakan media sosial.
Ketiga, apabila komentar yang disampaikan memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik, maka dapat dilakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan UU ITE dan peraturan perundang-undangan lainnya setelah melalui pembuktian yang sah.
Keempat, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik profesi, organisasi profesi wajib mengambil tindakan tegas guna menjaga kehormatan profesi dan memulihkan kepercayaan masyarakat. []

