
Anggota Komisi III DPR Rikwanto Desak Kepastian Hukum dan Tata Kelola Aset Sitaan dalam RUU Perampasan Aset
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pengambilalihan aset hasil tindak pidana. Kejelasan aturan tersebut dianggap penting untuk mendukung efektivitas upaya pemulihan kerugian negara yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa penelusuran aset merupakan salah satu instrumen utama dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, regulasi yang sedang dibahas harus mampu menjawab persoalan mengenai waktu dan dasar hukum yang digunakan negara dalam merampas aset yang telah teridentifikasi.
Menurutnya, aparat penegak hukum selama ini telah melakukan berbagai upaya pelacakan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa lahan maupun dana yang tersimpan di lembaga perbankan. Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai langkah lanjutan setelah aset tersebut berhasil ditelusuri.
“Cuma mau dikemanakan ini? Mau diapakan? Kapan diambil? Apa nunggu undang-undang perampasan aset, atau cukup TPPU saja?” kata Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/26).
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menggambarkan proses penelusuran aset layaknya sebuah pohon yang terus berkembang dari batang hingga ke cabang dan ranting. Menurutnya, semakin luas cakupan penelusuran yang dilakukan, semakin besar pula peluang menemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Karena itu, ia menilai perlu adanya pengaturan yang jelas mengenai batasan dan ruang lingkup penelusuran aset. Selain itu, transparansi mengenai hasil penelusuran juga perlu diatur, termasuk sejauh mana informasi tersebut dapat diketahui publik dan dikaitkan dengan nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
“Nah, penyelusuran aset itu kan seperti itu. Dari batangnya ke cabang ke ranting. Nah, sebesar apa, seluas apa itu kan tergantung APH-nya juga. Di sinilah mungkin salah satu klausulnya perlu sama-sama mengidentifikasi seberapa jauh, seberapa luas penyelusuran aset ini diketahui oleh publik,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rikwanto juga mengingatkan bahwa penerapan perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati dan tidak semata-mata berlandaskan dugaan. Menurutnya, proses tersebut harus didukung bukti yang memadai serta melalui prosedur hukum yang jelas dan akuntabel.
Selain aspek penelusuran dan pembuktian, perhatian juga diberikan pada pengelolaan aset yang telah berada dalam penguasaan negara. Ia menilai aset bernilai tinggi seperti perkebunan maupun pertambangan membutuhkan tata kelola yang profesional agar nilainya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
“Kalau sudah aset berupa kebun kelapa sawit, pertambangan, waktu disita itu nilainya mungkin ratusan miliar bahkan triliunan. Tapi karena pengelolaan kurang baik, nilai asetnya turun jauh drastis. Ini mekanismenya juga mesti kita minta masukan dari para ahli,” pungkasnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat upaya penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaan dan pemanfaatan aset sitaan negara berjalan secara optimal demi kepentingan publik.

