
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Anak Indonesia Bukan Objek Eksperimen Platform Digital!
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melontarkan peringatan keras kepada para penyedia layanan platform digital. Ia menegaskan bahwa anak-anak Indonesia tidak boleh terus-menerus dijadikan objek eksperimen oleh raksasa teknologi yang hanya mengejar atensi (engagement) dan keuntungan komersial tanpa memedulikan dampak psikologis terhadap generasi muda.
Peringatan tegas tersebut disampaikan Meutya saat menjadi pembicara dalam acara The 8th International Conference on Early Childhood Education 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/06/2026).
Menurut Meutya, disrupsi teknologi telah mengubah pola asuh dan tumbuh kembang anak secara radikal. Jika di masa lalu anak-anak lebih dulu berinteraksi dengan dunia nyata dan ruang kelas, kini mereka sudah terpapar oleh layar gawai sejak usia yang sangat dini.
“Teknologi memang membuka peluang besar untuk belajar dan berkreasi. Namun, kita juga menghadapi ancaman nyata berupa paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, perundungan siber (cyberbullying), hingga kecanduan platform,” urai Meutya Hafid.
Bukan Sekadar Masalah Teknis Mantan Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital kini bukan lagi sekadar urusan teknis pemblokiran situs. Hal ini sudah menyangkut strategi pertahanan nasional di bidang pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045.
“Pelindungan anak di ruang digital menentukan kualitas generasi masa depan bangsa kita,” tegasnya.
Senjata Baru Pemerintah: PP TUNAS Sebagai wujud kehadiran negara, pemerintah telah meresmikan regulasi pelindungan yang komprehensif, yakni Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi ini tidak dirancang untuk menjauhkan anak dari kemajuan teknologi, melainkan mengedepankan prinsip fundamental: “Tunggu, Anak Siap”. Melalui prinsip ini, pemerintah mewajibkan agar akses layanan digital diberikan secara bertahap, disesuaikan dengan usia, tingkat kematangan psikologis, serta risiko yang dihadapi anak.
“Anak tidak dilarang mengenal teknologi, tetapi mereka berhak mendapatkan ruang digital yang aman dan sesuai tahap perkembangannya,” jelas Meutya memaparkan esensi PP TUNAS.
Tuntut Tanggung Jawab Platform Sebagai penutup, Menkomdigi menekankan bahwa beban berat menjaga anak dari bahaya dunia siber tidak boleh hanya dilimpahkan ke pundak orang tua dan pihak sekolah.
Ia menuntut industri teknologi dan pengelola platform digital untuk turun tangan secara proaktif, memperbaiki algoritma mereka, dan ikut memikul tanggung jawab moral dalam menciptakan ekosistem maya yang ramah anak.
“Platform digital juga harus ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman bagi pengguna anak,” pungkas Meutya Hafid dengan nada tegas.

