
Anggota Komisi II DPR Rycko Menoza Soroti Ancaman Pemotongan Masa Jabatan KPU Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rycko Menoza, menyoroti persoalan masa jabatan anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota dalam Rapat Dengar Pendapar (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI di Gedung Nusantara, Senayan, Senin (15/6/26).
Menurut Rycko, terdapat potensi ketidakadilan terhadap sejumlah anggota KPU daerah yang baru dilantik pada akhir tahun 2024, namun terancam tidak menyelesaikan masa jabatan lima tahun akibat tahapan seleksi baru pada tahun 2027.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak serta kepastian masa jabatan para penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Rycko juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan ini dilakukan secara adil dan manusiawi, tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah upaya efisiensi anggaran negara.
“Kita ingin ada keadilan bagi mereka yang telah menjalankan tugas negara. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena persoalan tahapan administrasi,” ujar Rycko.
Fraksi Partai Golkar menilai penyelenggara pemilu memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi, sehingga kepastian hak dan perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian bersama.
