Ketua Komisi XI DPR Misbakhun: Revisi UU P2SK Beri Kesempatan Kedua bagi UMKM Terjerat Kredit Macet

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun: Revisi UU P2SK Beri Kesempatan Kedua bagi UMKM Terjerat Kredit Macet

 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengaturan mengenai penanganan piutang macet pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk bangkit dan kembali terhubung dengan sistem keuangan formal.

Menurut Misbakhun, masih banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya memiliki usaha produktif, namun terhambat memperoleh akses pembiayaan akibat catatan kredit bermasalah yang masih tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/6/26).

Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diatasi karena berpotensi mendorong pelaku UMKM mencari sumber pembiayaan alternatif yang lebih mahal dan memiliki risiko lebih tinggi.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam revisi UU P2SK adalah perluasan dasar hukum untuk pelaksanaan hapus tagih kredit macet UMKM. Jika sebelumnya kebijakan tersebut terbatas pada bank-bank BUMN, kini cakupannya diperluas hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta lembaga keuangan non-bank milik pemerintah daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan menghapus kewajiban kredit, melainkan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM yang masih memiliki potensi usaha agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya,” ujarnya.

READ  Dorong Kepercayaan Publik, Ravindra Airlangga Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Legislasi

Di samping itu, Misbakhun mendorong OJK untuk segera menyusun aturan pelaksana yang jelas, sederhana, dan mudah diterapkan sehingga manfaat dari revisi UU P2SK dapat segera dirasakan masyarakat luas.

Ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kecepatan implementasi di lapangan.

“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” katanya.

CATEGORIES
TAGS
Share This