
Menkomdigi Meutya Hafid: 175 Platform Digital Termasuk Netflix dan Shopee Lapor Evaluasi PP TUNAS
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus bergerak cepat mengamankan ruang siber nasional, khususnya untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa ratusan platform digital raksasa telah mematuhi kewajiban pelaporan penilaian mandiri (self-assessment) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Dalam keterangannya pada Rabu (10/06/2026), Meutya mengungkapkan bahwa sejumlah platform populer dari berbagai kategori telah proaktif menyetorkan laporan evaluasi internal mereka kepada pemerintah.
“Sejumlah platform yang telah melaporkan self-assessment di antaranya platform OTT (Over-The-Top) atau layanan streaming yaitu Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney,” ungkap Meutya Hafid.
Dari E-Commerce Hingga Game Online Populer Tak hanya layanan streaming film, aturan ketat pelindungan anak ini juga menyasar raksasa e-commerce, sistem pembayaran, hingga aplikasi kecerdasan buatan. Meutya merinci, untuk kategori e-commerce, platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop telah melaporkan penilaian mandirinya.
Pada kategori sistem pembayaran dan layanan on-demand, Dana, Gopay, Flip.id, serta Grab telah menuntaskan kewajiban tersebut. Bahkan, aplikasi AI terkemuka seperti ChatGPT pun turut masuk dalam daftar pelapor.
Di kategori gaming yang notabene didominasi pengguna anak-anak, Kemkomdigi mencatat kepatuhan dari pengembang game raksasa. “Kategori gim yang telah menyerahkan hasil penilaian mandiri untuk PP TUNAS yakni Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends,” jelas politisi senior Partai Golkar tersebut.
Fokus Utama: Pelindungan Anak di Bawah 16 Tahun Meutya memaparkan bahwa hingga saat ini, Kemkomdigi telah mengantongi laporan dari 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dinaungi oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Laporan self-assessment ini merupakan wujud kepatuhan terhadap penerapan penuh PP TUNAS yang mulai diberlakukan pada akhir Maret lalu.
Dalam laporan tersebut, setiap platform diwajibkan mengevaluasi berbagai aspek krusial secara internal. Beberapa indikator utama yang dinilai meliputi:
- Identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun.
- Potensi paparan konten berbahaya (seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan/cyberbullying).
- Kesiapan dan akurasi sistem verifikasi usia pengguna.
- Mekanisme moderasi konten yang efektif.
- Ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control).
Langkah Evaluasi Lanjutan Kemkomdigi Setelah menerima ratusan dokumen tersebut, Kemkomdigi tidak akan langsung menerima begitu saja. Meutya menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ketat dan penilaian mendalam terhadap seluruh laporan yang masuk sesuai antrean.
“Sudah ada 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dinaungi oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi untuk dievaluasi lebih lanjut,” tegasnya.
Hasil verifikasi dari kementerian nantinya akan menjadi dasar hukum yang mengikat untuk menentukan kategori risiko platform, serta menetapkan kesesuaian akses aplikasi tersebut bagi kelompok usia tertentu di Indonesia.
Langkah berani ini mempertegas komitmen pemerintah di bawah Kabinet Merah Putih dalam mewujudkan ekosistem digital yang sehat, produktif, dan aman bagi masa depan generasi bangsa.

