Temui USTR di Paris, Menko Airlangga Hartarto Amankan Keringanan Tarif Ekspor dari Amerika Serikat

Temui USTR di Paris, Menko Airlangga Hartarto Amankan Keringanan Tarif Ekspor dari Amerika Serikat

Indonesia mendapat peluang keringanan tarif dari Amerika Serikat setelah dinilai menunjukkan kemajuan dalam penegakan aturan ketenagakerjaan, terutama terkait penanganan praktik kerja paksa.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto dan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris.

Indonesia masuk dalam kelompok Good Group bersama Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Ekuador, dan Pakistan. Dari sekitar 60 negara yang menjadi perhatian AS dalam isu ketenagakerjaan dan perdagangan, hanya enam negara yang memperoleh status tersebut.

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, salah satu faktor yang mendapat penilaian positif adalah penerbitan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor produk hasil kerja paksa.

Indonesia dan Amerika Serikat juga telah menyepakati Agreement of Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.

Sebagai tindak lanjut, USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif atau product exclusion yang diajukan Indonesia dalam skema investigasi Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS.

Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi Kemenko Perekonomian dikutip Jumat, 5 Juni, mengatakan rencana pengecualian tarif itu menunjukkan kepercayaan internasional terhadap upaya Indonesia mengatasi hambatan dalam perdagangan dan investasi.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan biaya ekspor produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Indonesia juga memperoleh tarif 10 persen dalam hasil investigasi Section 301 bersama lima negara lainnya. Sementara 54 negara lain dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.

Namun, manfaat pengecualian tarif itu belum langsung berlaku. Implementasinya diperkirakan baru dilakukan setelah 24 Juli 2026, setelah masa penerapan tarif global selesai.

Penjadwalan itu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan tarif 10 persen yang masih berlaku sementara, serta menyesuaikan proses hukum internal di Amerika Serikat.

READ  Ekspor Tembus USD 9,1 Miliar, Menperin Agus Gumiwang Pacu Industri Perhiasan Nasional Go Global

Meski mendapat respons positif, masih ada sejumlah isu yang harus diselesaikan kedua negara.

Pemerintah AS menyoroti perubahan tata niaga impor di Indonesia, khususnya sistem perizinan impor yang dinilai memengaruhi masuknya sejumlah produk pertanian Amerika Serikat seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

Washington berharap kebijakan tersebut dapat diselaraskan dengan proses aksesi Indonesia menuju OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) atau Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.

Di sisi lain, Indonesia tengah memperjuangkan agar ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif Section 232, yaitu kebijakan tarif AS yang berkaitan dengan industri strategis dan keamanan nasional.

Kedua negara sepakat memperkuat koordinasi untuk menyelesaikan hambatan perdagangan yang masih tersisa. Pembahasan juga mencakup percepatan komunikasi kesepakatan WTO terkait subsidi perikanan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.

Pemerintah menilai rencana pengecualian tarif tersebut dapat memberi stimulus bagi industri nasional, menurunkan biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.

CATEGORIES
TAGS
Share This