Menko Airlangga Hartarto Resmi Rilis Kebijakan Ekspor Satu Pintu SDA Melalui PT DSI

Menko Airlangga Hartarto Resmi Rilis Kebijakan Ekspor Satu Pintu SDA Melalui PT DSI

Pemerintah resmi mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan lalu lintas perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi merilis kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 mendatang.

Kebijakan ini ditujukan untuk tiga komoditas strategis yang menjadi tulang punggung ekspor nasional, yakni kelapa sawit (CPO), batu bara, serta ferro alloy (besi paduan). Langkah ini merupakan instrumen krusial untuk meningkatkan validitas data perdagangan, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA yang selama ini kerap tergerus oleh praktik tidak sehat.

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegas Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/05/2026).

Kontribusi Raksasa yang Harus Dijaga Penetapan ketiga komoditas ini tidak sembarangan. Pasalnya, kontribusi ketiganya mencapai $23{,}4\%$ dari total ekspor nasional atau senilai $\text{USD }66{,}13\text{ miliar}$ (setara Rp1.179 triliun). Data selama 71 bulan terakhir menunjukkan signifikansi ketiganya: batu bara sebesar $\text{USD }24{,}48\text{ miliar}$, CPO sebesar $\text{USD }24{,}42\text{ miliar}$, dan ferro alloy sebesar $\text{USD }16{,}49\text{ miliar}$.

Transisi Menuju Implementasi Penuh 2027 Airlangga memastikan bahwa masa transisi kebijakan ini dimulai pada 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa melalui eksportir masing-masing, namun dengan kewajiban sinkronisasi data kepada PT DSI.

Pelaporan tersebut akan terintegrasi langsung dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan pemantauan (monitoring) data secara real-time dan otomatis terhadap arus dokumen, arus barang, hingga arus uang.

READ  Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Apmiso Perkuat UMKM Mi dan Bakso, Kurangi Kesenjangan Ekonomi

“Pemerintah memberikan masa penyesuaian yang cukup. Selama tujuh bulan ke depan, kita akan melakukan evaluasi mendalam sebagai dasar penyempurnaan implementasi tahap berikutnya sebelum implementasi penuh dijalankan paling lambat pada 1 Januari 2027,” imbuh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Siapkan Teknologi dan SDM Unggul Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menambahkan bahwa pihaknya tengah bekerja maraton untuk menyukseskan mandat ini. PT DSI kini tengah melakukan seleksi SDM profesional dan membangun sistem teknologi informasi yang mumpuni.

“Kami sedang mendevelop satu sistem yang baik. Kami dari Danantara Indonesia akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini,” tandas Dony.

Kebijakan ini dipastikan tidak akan mengganggu arus perdagangan eksisting, melainkan justru memperkokoh validitas data perdagangan agar penerimaan negara menjadi lebih akuntabel, transparan, dan terukur.

CATEGORIES
TAGS
Share This