
Pimpin Kunker di Gorontalo, Rikwanto Dorong BNN Diundangkan Tersendiri demi Penguatan Lembaga
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menekankan bahwa penanganan penyalahgunaan serta peredaran narkotika harus menjadi prioritas serius negara karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda Indonesia. Oleh sebab itu, ia menilai dukungan anggaran bagi Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk hingga tingkat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), perlu terus diperkuat ke depan.
Menurut Rikwanto, ancaman narkotika saat ini sudah berada pada level yang mengkhawatirkan sehingga tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Ia menyebut persoalan narkotika merupakan ancaman nasional yang membutuhkan langkah penanganan menyeluruh dan berkesinambungan.
“Saya yakin ke depan anggaran untuk BNN dan turunannya BNNP itu untuk menangani kasus narkoba akan mencukupi. Ini bahaya nasional, bahaya anak bangsa ke depan. Jadi penanganannya tidak boleh setengah-setengah,” kata Rikwanto usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (21/5/26).
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan BNN agar lembaga tersebut memiliki kapasitas yang lebih optimal dalam menjalankan fungsi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga pemulihan korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam pandangannya, penguatan itu dapat diwujudkan melalui pengembangan dasar hukum yang lebih kuat bagi BNN pada masa mendatang.
“Nanti mungkin BNN ke depan bisa diundangkan tersendiri,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II tersebut.
Selain menyoroti aspek kelembagaan dan pembiayaan, Rikwanto turut menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Ia berpandangan bahwa pengguna narkotika perlu diposisikan sebagai korban yang harus dipulihkan melalui proses rehabilitasi yang efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh fasilitas layanan, tetapi juga dipengaruhi oleh lingkungan sosial yang mendukung proses pemulihan.
Sebagai contoh, ia menilai rehabilitasi dapat dilakukan di lingkungan yang berbeda dari tempat asal pengguna guna meminimalkan kemungkinan kembali terhubung dengan jaringan pergaulan maupun peredaran narkotika sebelumnya.
“Kalau ada pengguna narkoba dianggap korban dan direhabilitasi, tentunya supaya rehabilitasi itu berhasil, salah satu caranya adalah lingkungannya berubah,” jelasnya.
Rikwanto menambahkan, perubahan lingkungan dapat menjadi faktor penting dalam membantu proses pemulihan agar berjalan lebih optimal sekaligus menekan risiko pengguna kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia berharap berbagai temuan dan masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara DPR RI dan pemerintah dalam memperkuat dukungan terhadap BNN.
“Mudah-mudahan ke depan ini bisa menjadi masukan dan menggugah kita sendiri, DPR dan pemerintah, untuk bisa membiayai BNN lebih baik lagi dalam menangani masalah narkoba,” pungkasnya.

